Mulai Hari Ini Pelanggar Aturan Ganjil-Genap di Jakarta Akan Dapatkan Sanksi Tilang
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yugo mengungkapkan bahwa pelanggar aturan ganjil-genap di Jakarta akan diberikan sanksi tilang.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yugo mengungkapkan bahwa pelanggar aturan ganjil-genap di Jakarta akan diberikan sanksi tilang.
Sanksi tilang tersebut berlaku mulai hari ini, Rabu (1/9/2021).
Sambodo menambahkan, polisi juga akan melakukan penjagaan di mulut-mulut kawasan.
"Tetap ganjil genapnya hanya tiga lokasi, yaitu Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin dan Jalan Rasuna Said. Hanya saja mulai minggu ini kami akan melakukan penindakan dengan tilang."
Baca juga: Protes Sepeda Dilarang Melintas di Wilayah Ganjil Genap, Sahroni: Itu Diskriminatif
"Jadi selain berjaga di mulut-mulut kawasan, kami juga akan mulai melakukan penindakan dengan tilang," kata Sambodo dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (1/9/2021).
Diketahui terdapat tiga ruas jalan utama di Jakarta yang menerapkan aturan ganjil-genap.
Di antaranya ada Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Rasuna Said.
Sistem tilang pada ganjil-genap tidak berlaku bagi sepeda motor, angkutan umum, ambulans, dan kendaraan penting lainnya.
Baca juga: Ini Alasan Polisi Tak Izinkan Pesepeda Lintasi Jalur Ganjil-Genap
Ada Dua Sistem Penindakan Tilang
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Kombes Sambodo Purnomo Yugo menuturkan bahwa sanksi penerapan tilang bagi pelanggar ganjil-genap ini diputuskan setelah pihaknya melakukan analisis dan diskusi bersama sejumlah pihak terkait.
Ada dua sistem penindakan tilang bagi pelanggar ganjil genap di Jakarta yang akan dilakukan polisi.
"Kami akan perkuat penindakan tilang dengan menempatkan penjagaan di titik-titik kawasan. Selain itu kami juga mulai menindak dengan tilang, baik menggunakan kamera e-TLE atau tilang manual apabila ditemukan secara langsung oleh anggota yang bertugas hari itu," jelas Sambodo.
Baca juga: 300 Personel Gabungan Disiagakan Jaga Ruas Jalan yang Diberlakukan Ganjil-Genap
Para pelanggar ganjil genap akan dikenakan sanksi tilang Pasal 287 UU Lalu Lintas terkait pelanggaran rambu lalu lintas dengan denda maksimal Rp 500 ribu.
Ada tiga ruas jalan di Jakarta yang menerapkan ganjil genap mulai di Sudirman, Rasuna Said, hingga kawasan MH Thamrin yang berlaku mulai pukul 06.00-20.00 WIB.
"Berlaku tetap sama mulai pukul 06.00 WIB sampai 20.00 WIB dengan dikecualikan juga tetap angkutan pelat kuning, angkutan dinas operasional pelat dinas TNI dan Polri, angkutan gunakan daya tenaga listrik termasuk roda dua dan darurat ambulans, damkar, kepolisian," tutup Sambodo.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Fandi Permana)