Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polsek Cibarusah Ringkus Begal Bersenjata Parang yang Incar Buruh di Kawasan Industri GIIC Bekasi

Dua pelaku pembegalan yang kerap meresahkan buruh pabrik di kawasan Industri GIIC Desa Sukamukti, Kabupaten Bekasi berhasil ditangkap Polsek Cibarusah

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Polsek Cibarusah Ringkus Begal Bersenjata Parang yang Incar Buruh di Kawasan Industri GIIC Bekasi
istimewa
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, BOJONGMANGGU - Satreskrim Polsek Cibarusah mengamankan dua pelaku pembegalan yang kerap beraksi dan meresahkan buruh pabrik di kawasan Industri GIIC, Desa Sukamukti, Kecamatan Bojongmanggu, Kabupaten Bekasi.

Kapolsek Cibarusah AKP Josman Harianjah mengatakan dua pelaku tersebut berinisial Y dan DK.

Mereka merupakan begal sadis yang kerap menenteng senjata tajam berupa celurit dan parang.

"Mereka beraksi secara sadis di wilayah Selatan Bekasi, dan tidak segan melukai korbannya jika melakukan perlawanan. Kami amankan di kawasan Kecamatan Bojongmanggu," kata Josman saat dikonfirmasi, Selasa (31/8/2021).

Baca juga: 5 Fakta Begal Sadis di Kolong Flyover Kampung Baru Cikarang, Korban Dibacok, Jari Manisnya Putus

Terungkapnya kawanan ini berawal dari adanya laporan beberapa korban yang masuk kepada penyidik telah menjadi korban pembegalan.

Terakhir, korban yang bekerja di kawasan industri mengaku dirampok saat pulang kerja.

Saat itu, kata dia, korban yang sedang mengendarai sepeda motor Honda warna B 4959 FRO, tiba-tiba ia diikuti oleh kedua pelaku dan dihadang.

Berita Rekomendasi

Setelah itu, pelaku mengalungi celurit di leher korban.

Di bawah ancaman akan dibunuh, korban akhirnya merelakan sepeda motor dan pelaku langsung melarikan diri.

"Korban diselamatkan oleh warga dan langsung melaporkan kasus ini kepada kami," ungkapnya.

Baca juga: Buat Onar di Pasar Baru Bekasi, 2 Koboi Jalanan Ditangkap, Polisi Sita Airsoft Gun dan Senapan Angin

Mendapati laporan itu, petugas yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Fifin Edi Hermawan langsung bekerja dan mengidentifikasi dua orang pelaku.

Sedangkan pelaku lainnya berhasil melarikan diri.

Di lokasi penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa empat unit sepeda motor.

Para pelaku dijerat Pasal 365 KHUP tentang Pencurian dengan Kekerasan, ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Dua Begal Sadis yang Resahkan Buruh di Kawasan Industri Bekasi Diciduk Polisi

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas