Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Metro Tangkap 2 Pegawai Kelurahan yang Bobol Aplikasi PeduliLindungi

Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap pelaku pembobolan data di aplikasi PeduliLindungi.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polda Metro Tangkap 2 Pegawai Kelurahan yang Bobol Aplikasi PeduliLindungi
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menunjukkan barang bukti pembobolan data aplikasi PeduliLindungi. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi dari Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap dua orang pelaku pembobolan data di aplikasi PeduliLindungi.

Kedua pelaku yaitu berinisial HH (30) dan FH (23).

Pelaku HH bekerja sebagai pegawai Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.

"Ini adalah kasus ilegal akses pencurian data pada aplikasi PeduliLindungi," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran saat merilis kasus ini, Jumat (3/9/2021).

Baca juga: Login pedulilindungi.id untuk Download Sertifikat Vaksin COVID ke-1 & ke-2, atau Buka SMS dari 1199

Fadil mengungkapkan, para pelaku memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 karena banyak masyarakat yang membutuhkan sertifikat vaksin saat bepergian ke tempat tertentu.

"Pelaku yang ditangkap ini memanfaatkan situasi masyarakat yang ingin mendapatkan sertifikat vaksin untuk melakukan perjalanan maupun kunjungan ke tempat yang mewajibkan menggunakan PeduliLindungi yang dipersyaratkan pemerintah," ujar dia.

Berita Rekomendasi

Ia menjelaskan modus operandi pelaku adalah membobol data kependudukan masyarakat dengan memanfaatkan pekerjaannya sebagai pegawai kelurahan.

"Yang bersangkutan adalah pegawai pada kelurahan di Kapuk Muara. Dia paham betul bahwa untuk bisa mendapatkan sertivikat vaksin dan bisa dipergunakan dalam Peduli Lindungi disyaratkan dua hal tersebut," tutur Kapolda.

Dalam kasus ini, polisi juga menangkap dua orang pemesan sertifikat vaksin palsu berinisial AN (21) dan DI (30).

Namun, keduanya masih berstatus sebagai saksi.

Para pelaku dijerat Pasal 30 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Bobol Aplikasi PeduliLindungi, Pegawai Kelurahan Kapuk Muara Ditangkap Polisi

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas