Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Warga Limo Diduga Jadi Korban Mafia Tanah, Lahan Diserobot Perusahaan Properti

Dugaan aksi penyerobotan lahan oleh perusahaan properti terhadap lahan milik waga Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok, kembali terjadi.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Warga Limo Diduga Jadi Korban Mafia Tanah, Lahan Diserobot Perusahaan Properti
IST
Lilin Suharlin, salah satu warga Kelurahan Limo, Kota Depok, yang menjadi korban diduga mafia tanah lewat aksi penyerobotan lahan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Dugaan aksi penyerobotan lahan oleh perusahaan properti terhadap lahan milik waga Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok, kembali terjadi.

Warga diduga menjadi korban mafia tanah. Lahan yang mereka tempati dan miliki selama bertahun-tahun tiba-tiba saja diserobot oleh perusahaan yang bergerak dibidang properti.

Bahkan, kini status tanah mereka tidak ditingkatkan menjadi sertifikat hak milik (SHM) karena telah diklaim oleh perusahaan tersebut.

Salah satu warga yang mengaku menjadi korban dugaan mafia tanah tersebut adalah Marhali.

Mahali mengatakan selama ini pihaknya tidak pernah menjual kepada siapapun tanahnya itu.

Marhali mengaku menemukan kejanggalan terjadi ketika dirinya mengajukan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), tanah warisan orangtuanya.

Baca juga: Kasus Mafia Tanah Munjul, KPK Periksa Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik

Ttiba-tiba saja lahannya tersebut diklaim milik sebuah perusahaan yang bergerak di bidang properti dan disebutkan lahan tersebut akan dimanfaatkan untuk pembangunan tol.

Berita Rekomendasi

“Saat kami mengajukan pembuatan PTSL pada 2019, ternyata diklaim punya PT WM, jadi kami tidak bisa mengajukan PTSL tersebut," katanya Kamis (2/9/2021).

Baca juga: YLKI Minta Pemerintah Bongkar Praktik Mafia Alkes Impor

"Tanah keluarga kami ada 500 meter. Warga yang lainnya juga banyak mengalami nasib seperti saya," kata Marhali yang menjabat sebagai Ketua RW ini.

Marhali mengaku bahwa keluarganya sebagai pemilik yang sah karena memiliki dokumen asli seperti surat Leter C.

Baca juga: Pengamat: Penanganan Mafia Tanah Jangan Hanya Sekedar Lip Service

Dia berharap agar persoalan ini bisa segera selesai karena ia dan sejumlah warga lainnya sama sekali tidak pernah menjual tanah tersebut.

“Dari pihak perusahaan itu tidak pernah menemui kami, atau berkomunikasi dengan kami. Tahu-tahu main klai saja. Kami ingin hak kami kembali, karena ini dari dulu tidak dijual, tidak ada negosiasi,” katanya.

Hal senada dikatakan oleh Lilin Suharlin yang memiliki dua bidang tanah seluas 2.300 meter.

"Saya tidak pernah ia jual kepada siapapun. Tapi anehnya belakangan ada pihak perusahaan yang mengklaim tanah saya," katanya.

"Sata sudah layangkan somasi bahkan gugatan secara perdata pada pihak-pihak terkait. Saya juga akan bawa kasus ini ke ranah pidana," tegasnya.

Sementara itu mantan Kepala Desa Limo, Marjaya menjelaskan, pada 2001, menjelang akhir jabatan dirinya sebagai kepala desa, mereka (PT WM) ingin membebaskan lahan di kawasan itu sekira 12-15 hektar tanah.

Kala itu izinnya dikeluarkan dan dirinya diminta untuk tanda tangan SPH (surat pengakuan hak) dari PT WM dan pelaksanaan lapangannya, direktur operasional.

"Pelaksana lapangan minta tolong untuk dibantu. Tapi SPH belum sepenuhnya rampung karena jabatan saya berakhir," ujarnya.

"Mereka minta tanda tanganin SPH. Saya tidak keberatan dengan catatan tanah warga harus diselesaikan. Karena aturan jual beli itu bayar dulu baru SPH, bukan SPH dulu,” katanya.

Kemudian, setelah itu Marjaya dimutasi dari Kepala Desa Limo.

Menjadi Sekretaris Kelurahan Depok pada tahun 2001. Namun, pihak perusahaan tersebut tetap bersikeras meminta tanda tangan Marjaya.

Dia pernah menandatangani namun dengan meminta pernyataan dan dirinya membuat surat pemblokiran ke BPN agar tidak diterbitkan sertifikat.

Pasalnya ada beberapa tanah warga yang belum diselesaikan.

"Tapi ternyata tanpa sepengetahuan aparat daerah setempat, pihak perusahaan itu melakukan pengukuran tanah."

"Tapi Pak RW Udin (saksi) saat itu selaku pelaksana teknis di lapangan tidak dilibatkan ketika pengukuran. Kalau dia (Udin) dilibatkan saat pengukuran, saya pikir tidak akan terjadi hal seperti ini. Itu koronologisnya,” ucap Marjaya.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Diduga Korban Mafia Tanah, Warga Limo Terancam Kehilangan Tanah, Mantan Kades Beri Bukti Kuat

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas