Polisi: Ada Indikasi Kurir Coki Pardede Beri Narkoba ke Publik Figur Lain
Komika Coki Pardede telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komika Coki Pardede telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Teman dekat Tretan Muslim ini Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua rekan lainnya yang berinisial WL yang berperan sebagai kurir narkoba dan RA sebagai pemasok.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, menegaskan akan terus me dalami kasus ini karena menurutnya, WL pernah bekerja sebagai kru dalam sebuah rumah produksi dan mengenal banyak public figure.
"WL ini dulu bekerja sebagai kru di beberapa kegiatan para public figure. Kemudian, dia banyak mengenal beberapa public figure," ucap Yusri di Polres Metro Tangerang Kota, Sabtu (4/9/2021).
"Informasi inilah yang akan didalami, apakah kurirnya dia untuk para publik figur, atau pemesan di luar publik figure," sambungnya.
Baca juga: Komika Coki Pardede Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu
Yusri memaparkan adanya indikasi WL mengantarkan narkotika ke figur pubik lain, namun dirinya belum bisa berkata lebih jauh.
"Ada indikasi bahwa dia juga pernah memberikan yang lain, tapi saya masih belum bisa sampaikan sekarang," kata Yusri.
Sebagai informasi, komika, Coki Pardede ditangkap Satuan Reserse Naroba Polres Metro Tangerang Kota di kediamannya, Cisauk, Tangerang Selatan, pada Rabu, 1 September 2021 sekira pukul 13.00 WIB.
Coki Pardede diamankan Polres Tangerang Kota.
Polisi mengamankan barang bukti dari komika Coki Pardede berupa sabu-sabu seberat 0,3 gram dan jarum suntik.
Dalam kasusnya tiga tersangka tersebut dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasa 112 juncto 132 no.35 tahun 2009 tentang naroba dengan ancaman penjara selama 6 tahun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.