Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 Jambret HP di Cempaka Putih Tak Berdaya Dikeroyok Warga

Tak hanya gagal menjambret HP, dua pemuda di Cempaka Putih ini juga jadi bulan-bulanan warga, wajah keduanya bonyok dihakimi warga.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in 2 Jambret HP di Cempaka Putih Tak Berdaya Dikeroyok Warga
Surya/Zainudin
Ilustrasi jambret tertangkap 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua pelaku jambret bernama Fiqih (25) dan M Somad (24) babak belur dihakimi warga.

Beruntung nyawa kedua pelaku berhasil diselamatkan anggota Polsek Cempaka Putih yang datang ke lokasi kejadian.

Nasib apes ini berawal dari kedua pelaku yang gagal beraksi di Jalan Cempaka Putih Tengah IV, dekat RS. Islam, Cempaka Putih Timur Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Sabtu (4/9/2021), malam.

Baca juga: Dulu Viral Kibarkan Bendera Putih, Kini Malioboro Bergeliat di Tengah PPKM Level 4

Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Ade Rosa Bustari mengatakan, kedua pelaku menjambret HP jenis Samsung J2 Prime milik Wiwid (41)

Awalnya Wiwid baru saja membeli pulsa di counter sekitar lokasi kejadian.

"Ketika korban selesai beli pulsa, dia jalan kaki mau ke rumahnya, nah tiba-tiba kedua pelaku menggunakan sepeda motor Honda Beat No pol B- 5826-TFM mepet korban," kata Kompol Ade Rosa saat dihubungi lewat sambungan telepon pada Minggu (5/9/2021), malam.

Ade Rosa melanjutkan, ketika HPnya dijambret pelaku, korban langsung berteriak jambret.

Berita Rekomendasi

Teriakan korban mengundang warga sekitar lokasi dan membuat panik pelaku yang berusaha kabur.

"Tapi pas mau kabur karena panik, pelaku nabrak kendaraan lain di sekitar lokasi, kedua pelaku jatuh dan ditangkap warga," sambung Ade Rosa.

Baca juga: Kabur ke Gang Buntu di Serpong Utara, Kawanan Jambret Dikepung Warga

Lebih lanjut, aparat Polsek Cempaka Putih yang menerima laporan itu langsung ke lokasi kejadian.

Ternyata sesampai di sana kedua pelaku sudah babak belur di amuk oleh warga.

"Kami segera membawa pelaku ke Mapolsek supaya segera diproses secara hukum," jelas Ade Rosa. Kini kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan ancaman kurungan penjara selama lima tahun.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Gagal Menjambret, Dua Pemuda Ini Harus Tanggung Akibatnya, Wajah Bonyok dan Terancam Dibui

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas