Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasatpol PP DKI Sebut Kafe Holywings Sudah Berulang Kali Langgar Protokol Kesehatan

Holywings Kemang dijatuhi sanksi karena beroperasi melebihi waktu yang telah ditentukan pada masa PPKM Level 3.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kasatpol PP DKI Sebut Kafe Holywings Sudah Berulang Kali Langgar Protokol Kesehatan
instagram
Tempat Usaha Holywings Kemang, dikenakan sanksi Penutupan Sementara 3x24 jam oleh Petugas Satpol PP DKI Jakarta 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Melanggar kerumunan, Kafe Holywings di Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan dijatuhi sanksi berupa penutupan 3x24 jam.

Seperti diketahui, Satgas Covid-19 menemukan kerumunan di Holywings Kemang pada Minggu (5/9/2021) dini hari.

Kasatpol PP Jakarta Selatan Ujang Hermawan mengatakan  Holywings Kemang dijatuhi sanksi karena beroperasi melebihi waktu yang telah ditentukan pada masa PPKM Level 3.

"Jadi karena sudah melebihi jam operasional dan juga tidak mematuhi protokol kesehatan, untuk sementara ditutup sementara 3x24 jam," kata Ujang saat dikonfirmasi, Senin (6/9/2021).

Baca juga: Wakil Gubernur DKI Jakarta: Selain Ditutup 3 Hari, Kafe Holywings Juga Dikenakan Denda

Ujang menambahkan tidak menutup kemungkinan Holywings Kemang bakal ditutup selama penerapan PPKM.

"Tapi nih ke depannya apa ditutup selama PPKM kita nanti lihat keputusan dari pimpinan," ujar dia.

BERITA REKOMENDASI

"Nanti dikenakan denda juga, tapi ini kan kita masih nunggu perintah pimpinan ya," tambahnya.

Menurut Ujang, Holywings Kemang telah berulang melakukan pelanggaran protokol kesehatan.

"Iya ini yang terulang. Sudah kedua kali lebih," ungkap Ujang.

Pada 27 Maret 2021 lalu, Holywings Kemang juga sempat ditutup 3x24 jam karena pelanggaran sejenis.

ABG asyik nongkrong di Holywings


Holywings Kemang resmi disegel Satpol PP DKI Jakarta lantaran melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang diterapkan selama PPKM Level 3.

Tempat hiburan itu melanggaran kerumunan dan buka hingga Minggu (5/9/2021) dini hari.

Melalui akun instagram resminya, Satpol PP DKI memberikan sanksi berupa penutupan sementara selama tiga hari.

"Tempat usaha Holywings Kemang dikenakan sanksi penutupan sementara 3x24 jam setelah ditemukan terjadi pelanggaran ketentuan PPKM Level 3," tulisnya dikutip TribunJakarta.com, Senin (6/9/2021).

Selama masa PPKM Level 3, sejumlah aturan memang dilonggarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Restoran yang tadinya hanya boleh melayani makan di tempat atau dine in hingga pukul 20.00 WIB, kini waktunya diperpanjang hingga 21.00 WIB.

Namun, bukannya mematuhi aturan yang dibuat mas Anies, Holywings Kemang justru buka hingga tengah malam.

Dari video yang beredar di sosial media, para anak baru gede (ABG) justru asyik nongkrong tanpa menghiraukan protokol kesehatan.

Kegiatan operasi Holywings.

Holywings Kemang pun tampak penuh sesak dipadati pengunjung tanpa adanya jaga jarak.

Sesuai dengan Perda DKI Nomor 2 Tahun 2020 dan Pergub Nomor 3 Tahun 2021, kini izin usaha Holywings Kemang terancam dicabut.

"Sanksi pembekuan izin usaha akan diberlakukan kepada manajemen Holywings apabila kembali ditemukan melakukan pelanggaran ketentuan usaha di masa pandemi," ujarnya.

Satpol PP DKI pun mengajak masyarakat turut berperan aktif dalam menjalankan protokol kesehatan demi memutus mata rantai penularan Covid-19.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Holywings Kemang Dilarang Buka Selama 3x24 Jam

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas