Langgar PPKM, Restoran Holywings Tavern Kemang Ditutup Sementara Selama 3 x 24 Jam
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta akhirnya menutup sementara restoran Holywings Tavern, Kemang, Jakarta Selatan selama 3 x 24 jam.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta akhirnya melakukan penindakan untuk menutup sementara restoran Holywings Tavern, Kemang, Jakarta Selatan.
Sebelumnya restoran tersebut dibubarkan petuga setelah didapati melanggar penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di Jakarta, pada Sabtu (4/9/2021) malam.
"Tempat Usaha Holywing Kemang, dikenakan sanksi Penutupan Sementara 3x24 jam oleh Petugas Satpol PP DKI Jakarta Minggu (5/9/2021) setelah ditemukan terjadi pelanggaran ketentuan PPKM level 3 pada Sabtu malam (4/9/2021)," tulis akun Twitter resmi Satpol PP DKI Jakarta @SatpolPP_DKI.
Dalam cuitan tersebut juga diunggah foto seorang petugas Satpol PP yang sedang menempelkan stiker di dinding restoran Holywings Tavern, Kemang tersebut.
Cuitan tersebut juga diteruskan ke beberapa akun seperti milik Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan serta wakilnya Ahmad Riza Patria.
Baca juga: Dulu Viral Kibarkan Bendera Putih, Kini Malioboro Bergeliat di Tengah PPKM Level 4
Diketahui sebelumnya, beredar video singkat yang menunjukkan terjadinya pelanggaran PPKM di suatu tempat.
Terdengar dalam video berdurasi 27 detik tersebut seseorang menyebutkan lokasinya di Restoran Holywings Tavern, Kemang, Jakarta Selatan.
"Ini Holywings Kemang ini, kapan selesainya negeri ini (dari Covid-19). Lihatlah anak muda ini, tidak ada anak mudanya yang mau bekerja sama menghapus Covid," kata seorang dalam video tersebut.
Aparat kepolisian terlihat membubarkan para pengunjung yang tampak memadati restoran dengan tidak mengindahkan protokol kesehatan.