Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Langgar PPKM, Restoran Holywings Tavern Kemang Ditutup Sementara Selama 3 x 24 Jam

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta akhirnya menutup sementara restoran Holywings Tavern, Kemang, Jakarta Selatan selama 3 x 24 jam.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Langgar PPKM, Restoran Holywings Tavern Kemang Ditutup Sementara Selama 3 x 24 Jam
Tribunnews/Irwan Rismawan
Ilustrasi: Stiker pindai kode batang untuk pengaduan PPKM bagi pengunjung tertempel di Pasar Santa, Jakarta Selatan, Minggu (5/9/2021). Berbagai upaya dilakukan pedagang di Pasar Santa untuk menarik pelanggan pada masa PPKM level 3 seperti memasang stiker vaksinasi Covid-19 di beberapa lapak, menyediakan fasilitas disinfektan sebelum masuk area pasar, serta mengimbau pedagang dan pengunjung untuk tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta akhirnya melakukan penindakan untuk menutup sementara restoran Holywings Tavern, Kemang, Jakarta Selatan.

Sebelumnya restoran tersebut dibubarkan petuga setelah didapati melanggar penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di Jakarta, pada Sabtu (4/9/2021) malam.

"Tempat Usaha Holywing Kemang, dikenakan sanksi Penutupan Sementara 3x24 jam oleh Petugas Satpol PP DKI Jakarta Minggu (5/9/2021) setelah ditemukan terjadi pelanggaran ketentuan PPKM level 3 pada Sabtu malam (4/9/2021)," tulis akun Twitter resmi Satpol PP DKI Jakarta @SatpolPP_DKI.

Dalam cuitan tersebut juga diunggah foto seorang petugas Satpol PP yang sedang menempelkan stiker di dinding restoran Holywings Tavern, Kemang tersebut.

Cuitan tersebut juga diteruskan ke beberapa akun seperti milik Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan serta wakilnya Ahmad Riza Patria.

Baca juga: Dulu Viral Kibarkan Bendera Putih, Kini Malioboro Bergeliat di Tengah PPKM Level 4

Diketahui sebelumnya, beredar video singkat yang menunjukkan terjadinya pelanggaran PPKM di suatu tempat.

Berita Rekomendasi

Terdengar dalam video berdurasi 27 detik tersebut seseorang menyebutkan lokasinya di Restoran Holywings Tavern, Kemang, Jakarta Selatan.

"Ini Holywings Kemang ini, kapan selesainya negeri ini (dari Covid-19). Lihatlah anak muda ini, tidak ada anak mudanya yang mau bekerja sama menghapus Covid," kata seorang dalam video tersebut.

Aparat kepolisian terlihat membubarkan para pengunjung yang tampak memadati restoran dengan tidak mengindahkan protokol kesehatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas