Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Juga Razia Holywings Epicentrum Kuningan karena Dugaan Langgar Aturan PPKM Level 3

Polda Metro Jaya melakukan sidak salah satu cabang Holywings di kawasan Epicentrum Kuningan, Jakarta Selatan.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Polisi Juga Razia Holywings Epicentrum Kuningan karena Dugaan Langgar Aturan PPKM Level 3
Holywings
Ilustrasi - Outlet Holywings 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Restoran dan BAR kekinian Holywings Kemang kedapatan melanggar aturan jam operasional selama perpanjangan PPKM Level 3 di DKI Jakarta.

Atas pelanggaran itu, Polda Metro Jaya melakukan sidak salah satu cabang Holywings di kawasan Epicentrum Kuningan, Jakarta Selatan.

Polisi menindak pelanggaran jam operasional yang melebihi aturan selama PPKM Level 3.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan, Holywings Epicentrum masih buka hingga pukul 23.00 saat dilakukan sidak pada Minggu (5/9/2021) malam.

"Kita temukan pelanggaran aturan jam operasi. Kita lakukan penegakkan hukum karena lewat dari ketentuan," kata Mukti kepada wartawan, Senin (6/9/2021).

Pihak kepolisian pun memberikan sanksi berupa teguran tertulis. Holywings diberikan ultimatum apabila pelanggaran kembali terjadi, sanksi tegas akan dilayangkan.

Baca juga: Nekat Buka dan Langgar Prokes, Holywings Kemang Juga Kena Denda Selain Sanksi Tutup 3 Hari

Berita Rekomendasi

"Kita masih tegur tertulis saja. Nanti kalau dia melanggar lagi akan kita tutup," tandasnya.

Sebelumnya pada malam minggu, Sabtu (4/9/2021) aparat gabungan TNI-Polri dan Satpol PP juga melakukan sidak ke Holywings Tavern di Kemang, Jakarta Selatan.

Baca juga: Kafe Holywings Kemang Ditutup Sementara, Izin Usahanya Bakal Dibekukan Jika Masih Melanggar PPKM

Saat sidak tampak kerumunan ratusan pengunjung yang tak mematuhi protokol kesehatan dan jam operasional yang masih buka hingga dini hari.

Satpol PP DKI Jakarta akhirnya menjatuhkan sanksi berupa penutupan selama 3x24 jam. Dikutip dari laman Instagram satpolppdki, stiker penutupan sementara sudah ditempeli petugas untuk tiga hari ke depan. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas