Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sering Langgar Aturan, Pemprov DKI Buka Opsi Tutup Holywings Kemang Selama PPKM

Kafe Holywings di Kemang, Jakarta Selatan ternyata bukan kali ini saja melanggar protokol kesehatan dan ketentuan jam operasional usaha.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sering Langgar Aturan, Pemprov DKI Buka Opsi Tutup Holywings Kemang Selama PPKM
Tribunnews.com/Ferryal Immanuel
Kafe Holywings di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, ditempeli tulisan penghentian kegiatan sementara oleh petugas kepolisian, Senin (6/9/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kafe Holywings di Kemang, Jakarta Selatan ternyata bukan kali ini saja melanggar protokol kesehatan dan ketentuan jam operasional usaha.

Pelanggaran yang ditemukan Satpol PP DKI pada Sabtu (4/9/2021) malam ternyata adalah pelanggaran berulang.

Tercatat sebelumnya, Satpol PP Jakarta Selatan telah menindak Holywings Kemang sebanyak 2 kali.

Pelanggaran pertama tercatat pada Februari 2021, serta pelanggaran kedua pada Maret 2021.

Holywings Kemang saat ini juga telah dijatuhi sanksi penutupan sementara selama 3 hari terhitung Minggu (5/9/2021).

Baca juga: Holywings Kemang Langgar Prokes, Polisi Melakukan Pengecekan di Lokasi

Namun Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Hermawan menyebut pihaknya tengah mempertimbangkan opsi penutupan Holywings Kemang selama PPKM berlaku di Jakarta.

Mengingat, pelanggaran yang dilakukan sudah berulang, bahkan sampai 3 kali.

Berita Rekomendasi

"Jadi, karena sudah melebihi jam operasional dan juga tak mematuhi protokol kesehatan, ditutup sementara 3x24 jam. Namun, ke depannya apa ditutup selama PPKM, kita nanti lihat keputusan dari pimpinan," kata Ujang saat dikonfirmasi, Senin (6/9/2021).

"Nanti kita kenakan sanksi apa denda tambahan lagi penutupan selama pandemi, kita lagi bahas ini," sambungnya.

Selain pelanggaran jam operasional dan protokol kesehatan, Holywings Kemang juga kedapatan melanggar ketentuan lainnya yakni memperjualbelikan minum-minuman keras.

Terhadap pelanggaran-pelanggaran ini, Holywings Kemang juga akan dijatuhi sanksi denda administrasi sebesar Rp 50 juta, jika acuannya adalah Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021.

Tapi denda ini belum diberikan karena besarannya masih ditentukan.

"Kalau itu (denda) kan Rp50 juta sesuai Pergub. Kita nanti lihat aja ini perintah dari pimpinan provinsi karena kita gabungan untuk denda," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas