Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tinjau Holywings Kemang, Kasatpol PP DKI Bekukan Sementara Izin Operasional Selama PPKM

Arifin meninjau Kafe Holywings di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan,  Senin (6/9/2021) malam.

Penulis: Ferryal Immanuel
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Tinjau Holywings Kemang, Kasatpol PP DKI Bekukan Sementara Izin Operasional Selama PPKM
Tribunnews.com/Ferryal Immanuel
Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin (tengah) didampingi Joseph Ado, outline Management Holywings (kiri). Senin (6/9/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferryal Immanuel

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin meninjau Kafe Holywings di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan,  Senin (6/9/2021) malam.

Arifin tiba di lokasi sekitar pukul 20.00 WIB.

Setibanya di lokasi, Arifin masuk ke dalam Holywings ditemani outline Management Holywings, Joseph Ado.

Selesai berbincang dengan Joseph Ado, Arifin langsung menempelkan spanduk bertuliskan pembekuan sementara kafe tersebut selama masa pemberlakuan PPKM.

"Kami melakukan tindak lanjut mengenai pelanggaran Holywings pada masa PPKM. Diketahui bahwa adanya pelanggaran jumlah kapasitas dan jam operasional," ujar Arifin di lokasi.

Baca juga: Kafe Holywings Kemang Ternyata Sudah 3 Kali Langgar Prokes dan Aturan Operasional

Arifin menjelaskan pembekuan ini diakibatkan karena Holywings telah melanggar protokol kesehatan Covid-19 sebanyak tiga kali.

BERITA TERKAIT

"Pelanggaran yang pertama pada bulan Februari 2021, yang kedua bulan Maret 2021 dan yang ketiga pada 4 september 2021," ucapnya.

Oleh karena itu mengacu pada peraturan daerah nomor 2 tahun 2020, Holywings mendapatkan pembekuan izin selama masa PPKM.

Arifin juga menjelaskan bahwa Holywings dikenakan biaya administratif sebesar Rp 50 Juta.

Ia berharap masyarakat yang tetap bergerak dalam pelaku usaha untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.

"Tindakan ini sebagai usaha penyelamatan masyarakat dalam penanganan covid-19. Pemerintah berharap pengendalian covid-19 di DKI Jakarta tetap dilaksanakan," tuturnya.

Arifin menjelaskan bahwa apabila masih ada yang melakukan pelanggaran maka pihak kepolisian akan tetap melakukan tindakan tegas.

"Ini pembelajaran pihak lain, jangan kemudian melalukan pelanggaran karena akan menimbulkan dampak yang lebih luas," tutupnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas