Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wakil Gubernur DKI Jakarta: Selain Ditutup 3 Hari, Kafe Holywings Juga Dikenakan Denda

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan semua tempat usaha yang melanggar ketentuan PPKM Level 3 akan dikenakan sanksi.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Wakil Gubernur DKI Jakarta: Selain Ditutup 3 Hari, Kafe Holywings Juga Dikenakan Denda
Istimewa
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan semua tempat usaha yang melanggar ketentuan PPKM Level 3 akan dikenakan sanksi.

Termasuk Kafe Holywings di Kemang, Jakarta Selatan yang dirazia Satpol PP DKI, Sabtu (4/9/2021) malam.

"Tentu bagi kafe yang melanggar, seperti yang terjadi tetap seperti biasa, mau kafe, resto, pabrik tentu akan diberikan sanksi dan ditindak sebagaimana aturan," kata Riza kepada wartawan, Senin (6/9/2021).

Pelanggarnya akan dijatuhi sanksi mulai dari administrasi, pencabutan izin usaha, hingga sanksi pidana.

Namun, untuk Holywings kata Riza, sanksi yang saat ini sudah dijatuhi adalah penutupan sementara selama 3 hari terhitung Minggu (5/9/2021).

"Sementara ditutup 3 hari," terangnya.

Baca juga: 2,7 Warga DKI Jakarta Belum Divaksin, Pemuda NasDem Dirikan Sentra Vaksinasi

Riza mengklaim selain penutupan, Pemprov DKI juga akan menjatuhkan denda administrasi kepada pengelola Holywings.

Tapi, ia enggan merinci berapa jumlah denda yang dijatuhkan.

Berita Rekomendasi

"Selain penutupan, ada denda tentu di situ. Nanti di cek sama Satpol PP terkait dendanya," jelasnya.

Baca juga: Ungkap Labotarium Narkotika yang dilakukan oleh WNA, Bamsoet Apresiasi Polres Metro Jakarta Barat

Sebagai informasi kerumunan di Kafe Holywings Tavern Kemang sempat viral di media sosial.

Dalam video yang beredar di media sosial, memperlihatkan penumpukan pengunjung tanpa jaga jarak dan menggunakan masker di dalam ruangan kafe.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas