Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Crowd Free Night Mulai Diberlakukan di Jakarta, Bagaimana Aturannya?

Tak hanya melakukan penertiban, tepat di pukul 00.00 pihaknya juga melakukan penyekatan terbatas untuk mengantisipasi kerumunan.

Editor: Sanusi
zoom-in Crowd Free Night Mulai Diberlakukan di Jakarta, Bagaimana Aturannya?
Tangkap layar channel YouTube KompasTV
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kerumunan yang terjadi pada saat PPKM Level 3 di Jakarta membuat pihak kepolisian akan melakukan terobosan dalam membatasi kegiatan masyarakat.

Ditlantas Polda Metro Jaya berencana akan memberlakukan crowd free night (CFN) di beberapa titik yang menjadi pusat keramaian di Jakarta.

Lokasi crowd free night akan diterapkan di Sudirman-Thamrin-Kemang-SCBD, DKI Jakarta setiap akhir pekan.

Baca juga: Holywings Kemang Ditutup Sementara Selama Masa PPKM Ditambah Sanksi Denda Rp 50 Juta

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan crowd free night sedianya sudah diterapkan sejak pekan lalu.

Dalam uji coba pertama itu, polisi berhasil menyisir beberapa restoran dan kafe yang melanggar aturan jam operasional selama PPKM Level 3 Jakarta.

"Rencananya mau dilanjutkan lagi tiap malam weekend malam Jumat, malam Sabtu dan malam Minggu. Kita fokus pada penindakan hukum bagi tempat-tempat yang melanggar prokes saat PPKM Level 3," kata Sambodo saat dihubungi, Selasa (6/9/2021).

Baca juga: Fakta-fakta Holywings Kemang Ditutup 3 Hari akibat Langgar Prokes, Terancam Denda Rp 50 Juta

Berita Rekomendasi

Menurut Sambodo, penerapan crowd free night di wilayah tersebut akan berlaku mulai pukul 00.00 hingga 04.00 WIB.

Namun, aturan ini akan disesuaikan dengan penerapan level PPKM yang diterapkan di Jakarta.

Tak hanya melakukan penertiban, tepat di pukul 00.00 pihaknya juga melakukan penyekatan terbatas untuk mengantisipasi kerumunan.

Baca juga: Daftar Wilayah PPKM Level 4 di Luar Jawa-Bali, Berlaku Mulai Tanggal 7 hingga 20 September 2021

Penyekatan akan menyasar komunitas motor hingga kerumunan massa di empat wilayah tersebut.

Namun, penyekatan terbatas dalam crowd free night dikecualikan untuk para penghuni yang memang tinggal di wilayah tersebut untuk akses keluar masuk.

Selain itu, mobil ambulans dan sifatnya kritikal juga dikecualikan dari kebijakan ini.

"Tapi setelah jam 12 malam kita akan coba akan kita laksanakan penutupan secara total, kecuali penghuni dan darurat. Intinya mengantisipasi kerumunan seperti kemarin," tutur Sambodo.

Kebijakan crowd free night berangkat dari kembali timbulnya kerumunan massa setelah pelonggaran aturan di beberapa sektor saat PPKM Level 3. Kerumunan massa itu sering terjadi di beberapa tempat keramaian termasuk salah satu bar yang disidak beberapa hari lalu.

"Karena ditengarai PPKM level 3 ini banyak sekali pelanggaran prokes, terutama di tempat-tempat keramaian," terang Sambodo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas