Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kerumunan Emak-emak Senam di Kembangan, Panitia Minta Maaf, Didenda Rp 2 Juta 

Pihak panitia telah menyampaikan permintaan maaf dan menerima sanksi dari Satpol PP berupa denda Rp 2 juta.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kerumunan Emak-emak Senam di Kembangan, Panitia Minta Maaf, Didenda Rp 2 Juta 
Kompas TV
Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Di media sosial, viral video kerumunan ratusan orang  senam di kawasan Puri Kembangan, Jakarta Barat.

Banyaknya perempuan yang ikut dalam senam tersebut menjadi sorotan warganet lantaran berkerumun.

Kepala Satpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat mengungkapkan, pihaknya sudah memanggil panitia kegiatan senam massal tersebut yang bernama Pungki.

Baca juga: Tipu Calon Pilot Sejak 2018, Disersi TNI Kantongi Rp 2 Miliar

Dari konfirmasi yang dilakukan, Pungki mengakui video yang beredar di media sosial itu benar adanya.

Acara senam pagi berlangsung pada Minggu (5/9/2021)

"Bahwa memang ada kejadian hari Minggu pukul 05.00 WIB sampai Pukul 08.00 WIB dan memang ini adalah kasusnya sama dengan di bulan September tahun lalu,"ungkapnya.

Sebelumnya kasus seperti ini juga sempat terjadi September 2020, peserta dan sanggarnya pun sama.

Berita Rekomendasi

Namun ia tak menyangka bahwa kegiatan ini kembali dilakukan.

Baca juga: Aktivis Antikorupsi Ungkap Dugaan Pungli di Samsat Jaktim, Mahfud MD dan Polda Metro Bersuara

Baca juga: Jenazah Pria Ditemukan Tergeletak di Taman Teluknaga, Badannya Penuh Luka Sayatan

Tamo Sijabat  menambahkan, Pungki sendiri beralasan, dirinya mengira bahwa kegiatan olahraga seperti senam sudah bisa dilakukan seiring level PPKM yang sudah diturunkan.

Pungki mengaku sama sekali tak tahu bahwa kegiatan senam itu melanggar aturan.

"Beliau tidak mengetahui bahwa yang bisa itu di fasilitas olahraga, bukan di jalanan, kalau ini kan di jalanan," jelasnya.

Pungki sendiri saat ini telah menyampaikan permintaan maaf dan menerima ketika pihaknya Satpol PP memberikan sanksi berupa denda.

Denda yang harus dibayarkan oleh Pungki sebanyak Rp 2.000.000 sekaligus membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi pelanggaran serupa.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Viral Kerumunan Emak-emak Senam di Puri Kembangan, Satpol PP Denda Ketua Sanggar Rp2 Juta

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas