Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bersenjata Pisau Dapur, 5 Remaja Otaki Aksi Begal di Manggarai

Komplotan begal yang seluruhnya remaja ditangkap Polsek Tebet, dalam beraksi mereka selalu bawa pisau modusnya menuduh korban ambil HP rekannya.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Bersenjata Pisau Dapur, 5 Remaja Otaki Aksi Begal di Manggarai
TribunJakarta/Annas Furqon Hakim
Polisi menunjukkan barang bukti pengungkapan kasus begal saat jumpa pers di Polsek Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (7/9/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Reskrim Polsek Tebet menangkap 5 orang komplotan begal yang beraksi di Jalan Manggarai Utara, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (5/9/2021) dini hari.

Kelima pelaku begal tersebut yakni MR (18), MRA (17), AAR (16), TM (16), dan RR (17).

Kapolsek Tebet Kompol Alexander Yuriko Hadi mengatakan setiap kali beraksi, komplotan ini menggunakan modus menuduh korban telah mengambil ponsel milik rekannya.




Terakhir mereka ditangkap saat beraksi pada Minggu dini hari.

Ketika itu korban inisial MAB (20) yang merupakan warga Jakarta Utara sedang berkumpul bersama sejumlah temannya.

"Seketika ia (korban) didatangi oleh dua motor yang dinaiki oleh lima orang pelaku," kata Alexander saat merilis kasus ini di Mapolsek Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (7/9/2021).

Baca juga: Setelah Mahfud MD dan Polda Metro, Kini Ombudsman Bedah Soal Dugaan Pungli di Samsat Jaktim

Alexander menambahkan, satu pelaku berinisial MRA lalu turun dari motornya dan menghampiri korban.

BERITA TERKAIT

"Dia langsung mengatakan 'kamu orang yang ambil HP teman saya ya?'. Kemudian ditimpali tersangka lain sehingga korban ketakutan," ujar dia.

Tak hanya itu, pelaku juga menodongkan senjata tajam berupa pisau dapur ke arah korban.

Merasa jiwanya terancam, korban pun pasrah menyerahkan ponsel dan sepeda motornya kepada para pelaku.

"Modusnya selalu sama. Mereka bergerombol untuk kemudian mendatangi masyarakat yang bisa dijadikan korban yang nongkrong sendirian untuk kemudian dituduh," ungkap Alex.

Baca juga: Diduga Peras Sopir Bus Peserta Vaksin Rp 500 Ribu, 2 Anggota Dishub DKI Jalani Pemeriksaan Internal

Setelah menerima laporan korban, polisi akhirnya berhasil menangkap lima pelaku begal tersebut.

Dari penangkapan komplotan begal itu, polisi menyita barang bukti 2 unit sepeda motor, 1 unit ponsel, dan sebilah pisau yang digunakan untuk mengancam korban.

Para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Komplotan Begal Modus Tuduh Ambil Ponsel Teman Ditangkap Polisi, 4 Pelaku Masih Bocah

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas