Jenazah Korban Kebakaran Lapas Tangerang akan Dipindahkan ke RS Polri Untuk Proses Identifikasi
Kasubiddokpol Bidokkes Polda Metro Jaya, Kompol Asep Winardi mengatakan 41 jenazah korban kebakaran di Lapas Tangerang akan dibawa ke RS Polri.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Whiesa Daniswara
Kebakaran hebat itu menelan korban 41 orang narapidana (napi) meninggal dan puluhan luka-luka.
Dari 41 korban meninggal, 40 orang di antaranya merupakan tahanan kasus narkotika dan satu kasus terorisme.
Kebakaran terjadi di Blok Hunian Chandiri 2 (Blok C2) pada Rabu 8 September 2021 pukul 01.50 WIB.
Baca juga: RSUD Rawat 8 Korban Kebakaran Lapas Tangerang, 6 Orang Luka Bakar di Atas 40 Persen
Penyebab kebakaran dugaan awal akibat hubungan arus pendek listrik (korsleting).
Meskipun kepastian penyebab masih dilakukan penyelidikan oleh Polri.
Kebakaran terjadi di Blok C2 yang diisi 122 warga binaan yang berada di 19 Kamar.
Mereka terdiri dari warga binaan untuk kasus narkotika 119 orang, kasus teroris 2 orang, kasus 338 KUHP 1 orang dan Warga Negara Asing (Afrika Selatan dan Portugal) 2 orang.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Hasanudin Aco)
Baca berita lainnya terkait Kebakaran di Lapas Tangerang.