Jenazah Korban Kebakaran Lapas Tangerang akan Dipindahkan ke RS Polri Untuk Proses Identifikasi
Kasubiddokpol Bidokkes Polda Metro Jaya, Kompol Asep Winardi mengatakan 41 jenazah korban kebakaran di Lapas Tangerang akan dibawa ke RS Polri.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Kasubiddokpol Bidokkes Polda Metro Jaya, Kompol Asep Winardi mengatakan, sebanyak 41 jenazah korban kebakaran di Lapas Tangerang akan dibawa ke RS Polri.
Pemindahan jenazah ini dilakukan untuk proses identifikasi korban.
Pasalnya, sebagian besar korban mengalami luka bakar berat, sehingga memerlukan proses identifikasi yang lebih detail.
"Tadi kita sudah lakukan olah TKP, aspek medis kita periksa jenazah-jenazah yang ada di sini. Kemudian akan kita bawa ke RS Polri untuk proses identifikasi selanjutnya."
Baca juga: Cerita Napi Selamatkan Diri dari Kebakaran Lapas Tangerang, Saling Injak dan Gedor-gedor Kamar Sel
"Karena sebagian besar korban mengalami luka bakar berat, jadi memerlukan proses yang lebih detail lain, di fase post mortem," kata Asep dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (8/9/2021).
Lebih lanjut, Asep menuturkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan awal kepada 10 jenazah dan akan dilanjutkan nanti di RS Polri.
Perlu diketahui, 41 jenazah yang ditemukan kini masih belum diketahui identitasnya.
Luka bakar yang dialami korban menjadi alasan polisi sulit melakukan identifikasi awal.
Baca juga: KRONOLOGI Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang Menurut Kemenkumham: Api Cepat Membesar, Over Kapasitas
"Untuk jenazah semuanya sudah berada di sini, jadi sudah ada 41 jenazah. Kurang lebih sudah 10 kita periksa, pemeriksaan awal dan selanjutnya nanti kita lanjutkan di RS Polri."
"Belum semuanya masih Mr X, jadi 41 ini masih Mr X semua belum ada namanya. Untuk pemeriksaan identifikasi nanti di RS Porli. Kondisi sebagian besar mengalami luka bakar jadi sangat sulit untuk mengidentifikasi awal," terang Asep.
Selain untuk kepentingan identifikasi, Asep mengungkapkan pemindahan 41 jenazah korban kebakaran Lapas Tangerang ini juga untuk kepentingan hukum dan proses penyidikan.
"Untuk kepentingan hukum, proses penyidikan, semua jenazah akan dibawa ke RS Polri," tambahnya
Baca juga: Menkumham Yasonna Laoly Sebut Seorang Narapidana Terorisme Tewas dalam Kebakaran di Lapas Tangerang
Baca juga: RSUD Tak Izinkan Keluarga Jenguk Pasien Korban Kebakaran Lapas Tangerang, Ini Alasannya
41 Napi yang Meninggal Terdiri dari Tahanan Kasus Narkotika dan Terorisme
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, kebakaran melanda Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021) dini hari.
Kebakaran hebat itu menelan korban 41 orang narapidana (napi) meninggal dan puluhan luka-luka.
Dari 41 korban meninggal, 40 orang di antaranya merupakan tahanan kasus narkotika dan satu kasus terorisme.
Kebakaran terjadi di Blok Hunian Chandiri 2 (Blok C2) pada Rabu 8 September 2021 pukul 01.50 WIB.
Baca juga: RSUD Rawat 8 Korban Kebakaran Lapas Tangerang, 6 Orang Luka Bakar di Atas 40 Persen
Penyebab kebakaran dugaan awal akibat hubungan arus pendek listrik (korsleting).
Meskipun kepastian penyebab masih dilakukan penyelidikan oleh Polri.
Kebakaran terjadi di Blok C2 yang diisi 122 warga binaan yang berada di 19 Kamar.
Mereka terdiri dari warga binaan untuk kasus narkotika 119 orang, kasus teroris 2 orang, kasus 338 KUHP 1 orang dan Warga Negara Asing (Afrika Selatan dan Portugal) 2 orang.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Hasanudin Aco)