Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kebakaran Lapas Tangerang Diduga Korsleting Listrik, Begini Tanggapan PLN

PLN juga menyediakan layanan pengaduan apabila terjadi keluhan dan gangguan di sisi instalasi pelanggan melalui fitur ListriQu

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kebakaran Lapas Tangerang Diduga Korsleting Listrik, Begini Tanggapan PLN
Istimewa
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten terbakar pada Rabu (8/9/2021) dini hari. Akibat kebakaran yang terjadi selama dua jam lebih itu, sedikitnya 41 orang tewas. Begini kondisi lapas setelah alami kebakaran hebat selama 2 jam lebih. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hubungan pendek listrik atau korsleting listrik diduga menjadi penyebab kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang, pada Rabu (8/9/2021) dini hari. 

Menyikapi hal tersebut, pihak PT PLN (Persero) mengimbau pelanggan untuk ikut menjaga keamanan kelistrikan, dan instalasi di bangunan milik pelanggan guna mencegah resiko tersebut. 

Manager PLN UP3 Cikokol Adi Fitri Atmojo menjelaskan, dalam hal instalasi ini kewenangan PLN hanya sampai pada kWh meter, sehingga diperlukan peran pelanggan untuk ikut menjaga instalasi pelanggan yang menjadi tanggungjawabnya. 

“Instalasi di rumah pelanggan harus sering dicek dan dipastikan apakah sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) melalui Lembaga Inspeksi Terdaftar (LIT), penggunaannya juga harus dipastikan aman misalnya tidak menumpuk stekker," kata Adi dalam keterangannya, Rabu (8/9/2021).

Baca juga: Gudang di Sunter Agung Dilalap Api, Shopee Pastikan Ganti Rugi Paket Pelanggan

Alat kWh meter di bangunan milik pelanggan merupakan alat pengukur dan pembatas (APP) kelistrikan yang dipasok PLN. Sebagai pengukur, alat ini mencatat pemakaian listrik pelanggan.

Sebagai pembatas, kata Adi, kWh meter ini menjadi titik batas kewenangan antara PLN dan pelanggan. 

Berita Rekomendasi

"Dari kWh meter ke instalasi pelanggan adalah tanggung jawab pelanggan,” jelas Adi. 

Meski demikian, PLN juga menyediakan layanan pengaduan apabila terjadi keluhan dan gangguan di sisi instalasi pelanggan melalui fitur ListriQu di dalam aplikasi PLN Mobile. 

Baca juga: Kebakaran di Lapas Tangerang, PLN Terjunkan Petugas ke Lapangan

“Aplikasi PLN Mobile sekarang sudah sangat lengkap dan mengakomodir kebutuhan pelanggan.

Silahkan download aplikasi PLN Mobile agar pelanggan dapat melaporkan ke petugas terkait potensi bahaya kelistrikan dan pengaduan pelanggan lainnya,” kata Adi.

Polda Metro Jaya menduga penyebab kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang, yang menewaskan 41 warga binaan di lokasi itu karena korsleting listrik

"Berdasarkan pengamatan awal patut diduga karena terjadi hubungan pendek arus listrik, nanti akan didalami lagi," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran di Lapas Kelas 1 Tangerang. 

Meski demikian kepastian penyebab kebakaran tersebut akan disampaikan usai Mabes Polri dan Polda Metro Jaya selesai melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran di Blok C2 Lapas Kelas 1 Tangerang.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas