Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemprov DKI Masih Tunggu Pemerintah Pusat Soal Penyetopan BST

Riza mengatakan Pemprov DKI selaku pemerintah daerah akan menyesuaikan kebijakan yang diambil pemerintah pusat

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pemprov DKI Masih Tunggu Pemerintah Pusat Soal Penyetopan BST
Instagram Ahmad Riza Patria
Perbincangan Ahmad Riza Patria bersama Aiptu Suwardi melalui video call pada Sabtu (10/7/2021). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat terkait penyetopan bantuan sosial tunai (BST) kepada masyarakat terdampak Covid-19.

"Itu kami menunggu keputusan pemerintah pusat terkait pemberian bantuan sosial tunai," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (10/9/2021) malam.

Riza mengatakan Pemprov DKI selaku pemerintah daerah akan menyesuaikan kebijakan yang diambil pemerintah pusat untuk diterapkan di wilayah ibu kota.

Baca juga: Pergantian Panglima TNI, Presiden dan DPR Perlu Pertimbangkan Pendekatan Normatif dan Substantif

"Nanti biar itu menjadi domain pemerintah pusat. Kami menunggu kebijakan pemerintah pusat," terangnya.

Sebelumnya kabar soal BST disetop disampaikan oleh Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono.

Politikus Partai Demokrat ini mengatakan Pemprov DKI tak akan memperpanjang penyaluran BST di masa PPKM level 3.

Berita Rekomendasi

Pertimbangan tak memperpanjang BST lantaran kondisi pandemi di ibu kota sudah relatif membaik.

Baca juga: CEK Penerima BST, PKH, dan Bantuan Beras Secara Online, Akses cekbansos.kemensos.go.id

Apalagi status penularan Covid-19 di DKI sudah masuk level 3 dari sebelumnya level 4.

Pada PPKM level 3, Pemprov DKI mulai melakukan pelonggaran pada sejumlah sektor.

Mulai dari pusat perbelanjaan yang kini sudah dibuka 50 persen dan beroperasi sampai jam 21.00 WIB.

Bahkan Pemprov DKI telah merencanakan tempat pariwisata.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas