Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buka dan Jual Minuman Beralkohol, A/A Bar di Gunawarman Diganjar Sanksi Tutup Selama PPKM 

A/A Bar di Jalan Gunawarman dikenakan sanksi penutupan sementara selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Buka dan Jual Minuman Beralkohol, A/A Bar di Gunawarman Diganjar Sanksi Tutup Selama PPKM 
TribunJakarta/Annas Furqon Hakim
Satpol PP menindak A/A Bar di Jalan Gunawarman, Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (10/9/2021) malam. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satpol PP menindak A/A Bar di Jalan Gunawarman, Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat (10/9/2021) malam.

Hasilnya bar tersebut dikenakan sanksi penutupan sementara selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

"Kalau kita melihat kondisi di depannya, ternyata walau bar itu punya izin, tapi untuk aturan PPKM Level 3 belum diterapkan," kata Kasatpol PP Jakarta Selatan Ujang Hermawan di lokasi.

Baca juga: Langgar Prokes dan Jam Operasional, 2 Tempat Karaoke di Jaksel Digerebek Polisi 

A/A Bar dijatuhi sanksi penutupan sementara karena nekat beroperasi di masa PPKM.

Ujang menjelaskan, bar belum diizinkan buka dalam aturan PPKM Level 3.

Pelanggaran lainnya, bar tersebut juga menyediakan minuman beralkohol yang belum diperbolehkan dijual selama masa PPKM.

Manajemen A/A Bar sempat meminta petugas tidak menjatuhkan sanksi penutupan sementara.

Berita Rekomendasi

Manajemen berdalih baru pertama kali melakukan pelanggaran.

"Kenapa langsung ditutup Pak? Biasanya (pelanggaran) pertama teguran dulu," kata seorang penanggung jawab bar tersebut.

Baca juga: 7 WN India yang Kabur dari Karantina Bandara Soekarno-Hatta Jalani Sidang APS di PN Tangerang

Petugas Satpol PP kemudian mengecek data terkait pelanggaran yang pernah dilakukan A/A Bar.

Hasilnya, A/A Bar sudah dua kali dijatuhi sanksi oleh Satpol PP.

"Kalau untuk yang A/A ini ditutup selama PPKM Level 3, karena kita nggak tahu kalau level 2 itu apakah ke depannya ada kelonggaran, ya kita tunggu instruksi dari pusat," terang Ujang.

"Nanti kita lihat, karena sampai saat ini bar terutama tempat hiburan dan spa termasuk billiar, termasuk karaoke ini belum diperbolehkan," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Nekat Buka dan Jual Minuman Beralkohol, A/A Bar di Gunawarman Ditutup Selama PPKM

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas