Disomasi Karena Wanprestasi, Ustaz Yusuf Mansur Minta Didoakan
Ustaz Yusuf Mansur dikabarkan melakukan wanprestasi terhadap investornya, dalam menjalani patungan usaha investasi pembangunan hotel Siti di tahun 201
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Wartawan WARTAKOTALIVE.COM, ARIE PUJI WALUYO
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ustaz Yusuf Mansur dikabarkan melakukan wanprestasi terhadap investornya, dalam menjalani patungan usaha investasi pembangunan hotel Siti di tahun 2012.
Bahkan, Ustaz Yusuf Mansur menerima somasi dari orang-orang yang mengaku menjadi korban dalam patungan usaha investasi pembangunan Hotel Siti, di Jalan Moh Toha, Tangerang di tahun 2012.
Icha wanita asal Tenggarong, Kalimantan Timur dan Atikah asal Garut, Jawa Barat mengaku menjadi peserta dalam patungan usaha investasi, yang diinisiasi oleh Ustaz Yusuf Mansur.
Icha mengatakan dirinya memasukkan uang Rp 10 juta dalam patungan usaha investasi pembangunan hotel Siti yang digagas oleh Yusuf Mansur.
Alasan Icha tertarik, karena penjelasan Yusuf Mansur yang diduga menjalankan usaha dengan hasil pemberdayaan umat.
Yang diketahui Icha, yang mengikuti investasi tersebut ialah umat-umat diduga pengikut Yusuf Mansur.
Baca juga: KRONOLOGI Ustaz Yusuf Mansur Disomasi soal Pembangunan Hotel, Ternyata Peserta Menabung sejak 2012
"Tahun 2012 beliau merinci bagi hasil dan royalti yang diterima kepada investor sebesar delapan persen. Akhirnya saya tertarik, dan saya mentransfer uang Rp 10 juta ke rekening BCA Yusuf Mansur," kata Icha dalam jumpa persnya di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Sabtu (11/9/2021) yang didampingi kuasa hukumnya, Ikhwan Toni.
Icha mengatakan, setelah menjadi peserta, setahun kemudian ia sempat merasakan royalti delapan persen yang memang sudah ditentukan dalam patungan usaha investasi Yusuf Mansur.
"Tapi setelah itu tidak ada penjelasan lagi. Tidak ada transparansi keuangan lah," ucapnya.
Karena memang tidak ada transparansi, beberapa tahun lalu Icha mulai mempertanyakan patungan usaha investasi tersebut.
Icha mendapat informasi kalau pembangunan Hotel Siti sedang bermasalah.
Namun, pihak Yusuf menbuat sebuah koperasi yang diduga menjadi wadah, penampungan uang investor.
"Saya sempat menyambangi kediaman beliau (Yusuf Mansur) dan bertemu. Tapi jawabannya, uang patungan usaha investasi tersebut akan dikembalikan. Saya menolak untuk dikembalikan," jelasnya.
"Kalau saya ambil, berarti saya menarik investasi itu. Karena yang saya tahu, investasi itu keuntungannya setiap tahun naik," tambahnya.
Icha mengatakan dirinya menjelaskan ilustrasi royalti yang seharusnya ia dapatkan dari investasi dalam patungan usaha bersama Yusuf Mansur yang berhak ia dapatkan selama sembilan tahun ini.
"Tapi saya dianggap melakukan pemerasan. Padahal dia bilang, selama hotel itu berdiri, aliran dana investasi umat akan tetap berjalan," ungkapnya.
Kemudian, pertemuan tersebut tidak membuahkan hasil. Icha hanya meminta transparasi aliran dana investasi pembangunan Hotel Siti tersebut
"Saya hanya ingin transparansi, mana hak investor dan mana hak Yusuf Mansur. Semua dituangkan dalam hitam diatas putih. Sejauh ini tidak ada," ujar Icha.
Sementara itu, Atikah menceritakan alasannya ikut patungan usaha investasi pembangunan Hotel Siti ini, karena tertarik atas penjelasan Ustaz Yusuf Mansur di kuliah subuh di televisi.
"Pas saya ikutan dan daftar, satu lembar sahamnya di tahun 2012 Rp 12 juta. Yaudah saya bayarkan," kata Atikah.
Menurut Atikah, setelah ia membayarkan uang sebesar Rp 12 juta, tidak ada informasi lagi dari pihak Yusuf Mansur atas patungan usaha investasi ini.
"Keuntungan delapan persen ini dari 2012 sampai sekarang saya belum terima sepeser pun," tegasnya.
"Padahal, saya berpikir investasi untuk modal dan bekal dihari tua. Tapi sampai skrg tidak ada. Mau cairin, harus ada kwitansi. Cuma saya gak ada kwitansi karena tercecer. Hanya bukti bayar Rp 12 juta," terang Atikah.
Sementara itu, Ikhwan Toni mengatakan pihaknya akan melayangkan somasi kepada Ustaz Yusuf Mansur dengan tenggat waktu jawaban selama 14 hari.
"Somasi ini kami beri waktu kepada YM untuk memberikan penjelasan yang jelas atas patungah usaha investasi pembangunan Hotel Siti," kata Ikhwan Toni.
Ikhwan menambahkan, jika somasi pertama tidak diindahkan, ia akan kirim somasi sampai ketiga kalinya agar pihak Yusuf Mansur memberikan kejelasan.
"Kalau tidak ada itikad baik kami akan proses hukum, bisa perdata atau pidana atas dugaan penipuan atau dugaan wanprestasi," ujar Ikhwan Toni.
Sementara itu, Yusuf Mansur tak mau memberikan keterangan secara rinci terkait masalah yang sedang ia alami ini, yakni patungan usaha investasi pembangunan Hotel Siti di tahun 2012.
"Doain saya aja ya," kataYusuf Mansur kepada awak media lewat pesan singkat, Sabtu sore. (Arie Puji Waluyo/ARI).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.