Kasus Kebakaran di Lapas Tangerang Naik Status ke Tingkat Penyidikan, Ada 3 Pasal yang Disangkakan
Polisi kini telah menaikkan status kasus kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang dari tingkat penyelidikan ke tingkat penyidikan.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Polisi kini telah menaikkan status kasus kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang dari tingkat penyelidikan ke tingkat penyidikan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono, dalam konferensi pers yang diadakan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Minggu (12/9/2021).
Rusdi mengatakan kegiatan penyelidikan kini telah selesai dilakukan oleh penyidik.
Selain itu, pengumpulan alat bukti dan gelar perkara juga sudah dilakukan.
Baca juga: Hari Ini Polda Metro Jaya Periksa Kalapas Tangerang Victor Teguh Prihartono
Untuk itu, kini status kasus kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang dinaikkan ke tingkat penyidikan.
"Kegiatan penyelidikan oleh penyidik sudah selesai. Pengumpulan alat-alat bukti sudah selesai dan sudah dilakukan gelar perkara. Dan statusnya sekarang dinaikkan dalam penyidikan," kata Rusdi, dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Senin (13/9/2021).
Rusdi menambahkan, pihak penyidik sudah mulai bekerja dan akan ditugaskan untuk menuntaskan kasus ini.
"Sekarang penyidik sudah mulai bekerja, dan besok (hari ini) akan ditugaskan untuk menuntaskan," tambahnya.
Baca juga: Data Ante Mortem 41 Korban Kebakaran Lapas Tangerang Terkumpul, Polisi Lakukan Pencocokan
Lebih lanjut, Rusdi menuturkan dalam kasus ini terdapat tiga pasal dalam KUHP yang akan disangkakan, yakni Pasal 187, Pasal 118, dan Pasal 359 KUHP.
"Beberapa pasal yang relevan untuk kasus ini yaitu Pasal 187 KUHP, ada kesengajaan menimbulkan kebakaran, dimana membahayakan barang dan orang."
"Pasal 118 di sini adanya kealpaan yang menimbulkan kebakaran. Pasal 359, yaitu adanya kelalaian yang sebabkan orang meninggal dunia," terang Rusdi.
Baca juga: Komnas HAM Menilai Bangunan Lapas Tangerang Tidak Manusiawi, Tak Layak dari Segi Keamanan
Korban Kebakaran Lapas Tangerang Bertambah 1 Menjadi 45 Orang
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, hingga Minggu (12/9/2021), jumlah korban meninggal dunia akibat kebakaran Lapas Tangerang bertambah satu orang.
Dengan demikian total korban meninggal dunia menjadi 45 orang dan seluruh korban adalah narapidana lapas.
Korban ke-45 yakni H (42).
Empat korban terakhir yang meninggal dunia merupakan narapidana yang mengalami luka berat dan sempat mendapat penanganan di RS Polri Kramat Jati.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono, menerangkan untuk empat korban yang meninggal di Rumah Sakit Umum Daerah Tangerang tidak masuk hitungan tim DVI RS Polri.
Baca juga: Kata Yasonna saat Diminta Mundur dari Jabatan karena Kebakaran Lapas Tangerang: Itu Urusan Pimpinan
Sebab korban sudah teridentifikasi terlebih dahulu paska kejadian kebakaran di Lapas Tangerang.
"Tapi kan itu sudah teridentifikasi oleh Lapas langsung (paska kebakaran) dan dikembalikan ke keluarganya seperti itu," ucap dia.
Kemudian untuk 41 keluarga korban kebakaran Lapas Tangerang sudah menyerahkan data ke pos Antemortem, termasuk dua narapidana berkewarganegaraan asing.
"Tim DVI mendapatkan data itu dari Lapas kan ada pemeriksaan segala macam itu menjadi bagian atau data antemortem dari yang bersangkutan," jelas dia.
Kini, dirinya masih menunggu perkembangan proses iodentifikasi yang dilakukan tim DVI Polri.
Baca juga: Santunan Rp 30 Juta kepada Keluarga Korban Kebakaran Lapas Tangerang, Ditjenpas: Itu Kemampuan Kami
"Tim DVI sekarang sedang melakukan pencocokan dengan data postmortem seperti itu," ucapnya.
Sebelumnya, Tim DVI Mabes Polri kembali mengidentifikasi tiga jenazah korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten pada Minggu (12/9/2021) siang.
Dua jenazah korban kebakaran berhasil identifikasi melalui pencocokan DNA dan satu melalui sidik jari.
Rusdi mengatakan, korban pertama yang diidentifikasi bermama Hadi Wijoyo bin Sri Tunjung Pamungkas.
"Kemudian yang kedua atas nama Rocky Purnama bin Syafrizal Sani itu laki-laki berumur 28 tahun teridentifikasi melalui DNA dan rekam medis," ujar dia.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Hasanudin Aco)