Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Mabes Polri: Sudah Ada Beberapa Orang Calon Tersangka
Jajaran penyidik Polda Metro Jaya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi terkait dengan insiden kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran penyidik Polda Metro Jaya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi terkait dengan insiden kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.
Terbaru kata, Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono ada setidaknya 25 saksi yang akan diperiksa oleh kepolisian.
"Sampai saat ini telah 25 saksi diperiksa yang dijadwalkan, pada hari ini dijadwalkan ada 7 pejabat Lapas Kelas 1 Tangerang yang akan dilakukan pemeriksaan," kata Rusdi kepada awak media saat jumpa pers di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (14/9/2021).
Lebih jauh, Rusdi menyebut, pada proses penyidikan sementara ini telah ada potensi beberapa orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kata Jenderal Polisi Bintang Satu itu, beberapa tersangka itu berkaitan dengan pasal 359 KUHP yaitu adanya kelalaian sehingga mengakibatkan orang meninggal dunia.
"Pasal 359 KUHP potensial suspek (penetapan tersangka) sudah ada, sekarang penyidik masih bekerja untuk menuntaskan kasus ini," ungkapnya.
Lebih lanjut kata Rusdi, potensi adanya tersangka dalam kasus kebakaran ini sendiri ada beberapa orang.
Baca juga: Hingga Hari ini, 16 Jenazah Korban Kebakaran Lapas Telah Diserahkan ke Pihak Keluarga
Hanya saja, dirinya masih enggan membeberkan secara pasti berapa banyak pihak yang berpotensi akan ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden ini.
"Sudah ada beberapa, lebih dari satu (orang), kemungkinan lebih dari satu, kita tunggu saja kerja dari penyidik sekali lagi beberapa hari ke depan masih ada perkembangan dan tentunya publik masyarakat akan mengetahui itu semua," ucapnya.
Diketahui, dalam insiden kebakaran Lapas Kelas I Tangerang ini, terdapat beberapa dugaan pidana yakni adanya dugaan kelalaian hingga dugaan kesengajaan dan kealpaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
Oleh karenanya pihak kepolisian menggunakan pasal penyangkaan 187 KUHP dan 188 KUHP juncto pasal 359 KUHP.
Hanya saja untuk Pasal 187 dan 188 KUHP pihaknya kata Rusdi, masih terus melakukan pendalaman pemeriksaan hingga saat ini.
"Apabila dipersangkakan pada pasal 187 dan 188 KUHP maka sampai saat ini penyidik masih dalam proses pendalaman, yaitu adanya kesengajaan dan juga kealpaan, sehingga mengakibatkan kebakaran dan tentunya kebakaran itu berdampak terhadap nyawa orang," katanya.
Terbaru, Rusdi mengatakan pihak kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya telah memanggil Kalapas Kelas I Tangerang serta 6 pejabat lainnya untuk dimintai keterangan pada hari ini.
Hanya saja, dari keseluruhan pejabat yang dipanggil itu, hanya ada dua orang yang memenuhi panggilan Polda Metro Jaya yakni Kalapas Tangerang dan Kepala Bagian Tatat Usaha Lapas Tangerang (Kabag TU).
"Sementara baru 2 yang hadir, (alasannya) bermacam2 itu semua, apabila yg bersangkutan tidak hadir dengan alasan yang bisa diterima itu tidak masalah. Nanti akan ada panggilan berikut dri proses penyidikan biasa seperti itu," tukasnya.