Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Langgar Protokol Kesehatan, Kafe di Setiabudi Ditutup 3x24 Jam

Langgar waktu operasional dan pengunjung berkerumun lebih dari 50 persen, kafe di Setiabudi ditutup 3x24 jam oleh Satpol PP.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Langgar Protokol Kesehatan, Kafe di Setiabudi Ditutup 3x24 Jam
Istimewa
Tangkapan layar medsos - Sejumlah pengunjung saat berada di kafe Backyard 52c di Jalan Karet Pedurenan, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan aparat gabungan membubarkan pengunjung kafe Backyard 52c, Minggu (12/9/2021) dini hari.

Peristiwa terlihat dari akun Instagram @merekamjakarta yang diunggah Minggu (12/9/2021).

Lokasi kafe yang dibubarkan pada pukul 00.05 WIB itu berada di Jalan Karet Pedurenan, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Baca juga: Kasatpol PP DKI Sebut Kafe Holywings Sudah Berulang Kali Langgar Protokol Kesehatan

Pengendali Satpol PP Kecamatan Setiabudi, Budi Susanto menuturkan, selain pembubaran pengunjung di kafe Backyard 52c, pihaknya juga melakukan penutupan 3x24 jam.

“Karena itu baru pelanggaran pertama, kesalahannya jam operasional dan pengunjung melebihi 50 persen,” ujar Budi, Senin (13/9/2021).

Budi menambahkan, belum ada sanksi denda yang dikenakan pada kafe Backyard 52c, hanya penutupan 3x24 jam saja.

“Dasar hukumnya adalah Perda Nomor 2 tahun 2020 dan Kepgub DKI Jakarta nomor 1072 tahun 2001,” katanya.

Baca juga: Langgar Prokes dan Jam Operasional, 2 Tempat Karaoke di Jaksel Digerebek Polisi 

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, Budi menjelaskan, kafe tersebut menjual minuman keras dan memiliki izin menjualnya.

“Tetapi kalau PPKM level 3 belum boleh jual beli miras,” tambahnya.

Ia meminta warga mengikuti protokol kesehatan dan mematuhi Peraturan Gubernur serta jam operasional.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Langgar Waktu Operasional dan Pengunjung Berkerumun, Kafe di Setiabudi Ditutup 3x24 Jam

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas