Langgar Protokol Kesehatan, Kafe di Setiabudi Ditutup 3x24 Jam
Langgar waktu operasional dan pengunjung berkerumun lebih dari 50 persen, kafe di Setiabudi ditutup 3x24 jam oleh Satpol PP.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan aparat gabungan membubarkan pengunjung kafe Backyard 52c, Minggu (12/9/2021) dini hari.
Peristiwa terlihat dari akun Instagram @merekamjakarta yang diunggah Minggu (12/9/2021).
Lokasi kafe yang dibubarkan pada pukul 00.05 WIB itu berada di Jalan Karet Pedurenan, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Baca juga: Kasatpol PP DKI Sebut Kafe Holywings Sudah Berulang Kali Langgar Protokol Kesehatan
Pengendali Satpol PP Kecamatan Setiabudi, Budi Susanto menuturkan, selain pembubaran pengunjung di kafe Backyard 52c, pihaknya juga melakukan penutupan 3x24 jam.
“Karena itu baru pelanggaran pertama, kesalahannya jam operasional dan pengunjung melebihi 50 persen,” ujar Budi, Senin (13/9/2021).
Budi menambahkan, belum ada sanksi denda yang dikenakan pada kafe Backyard 52c, hanya penutupan 3x24 jam saja.
“Dasar hukumnya adalah Perda Nomor 2 tahun 2020 dan Kepgub DKI Jakarta nomor 1072 tahun 2001,” katanya.
Baca juga: Langgar Prokes dan Jam Operasional, 2 Tempat Karaoke di Jaksel Digerebek Polisi
Lebih lanjut, Budi menjelaskan, kafe tersebut menjual minuman keras dan memiliki izin menjualnya.
“Tetapi kalau PPKM level 3 belum boleh jual beli miras,” tambahnya.
Ia meminta warga mengikuti protokol kesehatan dan mematuhi Peraturan Gubernur serta jam operasional.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Langgar Waktu Operasional dan Pengunjung Berkerumun, Kafe di Setiabudi Ditutup 3x24 Jam,