Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ganjil Genap Kawasan Wisata di DKI Jakarta Berlaku Hari Ini di Ancol dan TMII

Ganjil genap berlaku tiap weekend Jumat, Sabtu, dan Minggu mulai pukul 12.00 WIB sampai Pukul 18.00 WIB.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ganjil Genap Kawasan Wisata di DKI Jakarta Berlaku Hari Ini di Ancol dan TMII
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Uji coba ganjil genap di kawasan Puncak Bogor, Jumat (3/9/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebijakan ganjil genap di tempat wisata DKI Jakarta mulai berlaku hari ini.

Sebagai uji coba, pemberlakuan ganjil genap dilakukan di Ancol dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jumat (17/9/2021).

Ganjil genap berlaku tiap weekend Jumat, Sabtu, dan Minggu mulai pukul 12.00 WIB sampai Pukul 18.00 WIB.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan,  kebijakan ganjil genap lokasi wisata baru berlaku di dua kawasan Wisata.

Nantinya, baik di Ancol dan TMII pihak kepolisian akan menjaga akses pintu masuk yang mengkhususkan pengendara mobil sesuai dengan tanggal plat nomor ganjil genap.

Ganjil genap tempat wisata di DKI
Ganjil genap tempat wisata di DKI (Ist)

"Pengaturannya yang kami jaga akses ganjil genap yang menjelang gerbang masuk. Contoh, di Ancol gerbang barat sebelum masuk gerbang Ancolnya dan gerbang timur keluaran tol yang mau keluar arah PRJ Kemayoran," ujar Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/9/2021).

Khusus di kawasan TMII, ganjil genap akan berlaku di akses masuk ke area TMII.

Baca juga: Ditlantas Polda Metro Jaya Wacanakan Pemberlakuan Ganjil-Genap di Tempat Wisata Jakarta

Berita Rekomendasi

Sebelum masuk ke lokasi wisata itu, pihak kepolisian akan memilih kendaraan sesuai plat nomor ganjil genap yang berlaku.

Sambodo menambahkan bahwa kebijakan ganjil genap hanya berlaku bagi kendaraan mobil.

Untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor, masih dibebaskan dari kebijakan ganjil genap.

Kebijakan ini ganjil genap di kawasan wisata berlaku selama PPKM Level 3 Jakarta.

Meski begitu, Sambodo mengatakan kebijakan ganjil genap di lokasi wisata bertujuan untuk menjaga dan mengurangi kerumunan khususnya di tempat wisata.

"Mudah-mudahan dengan cara seperti ini tempat wisata tetap bisa buka dengan prokes yang ketat. Sambil kita pastikan bahwa kapasitas pengunjung sesuai dengan aturan PPKM Level 3 Jakarta," kata Sambodo.

Selain kebijakan ganjil genap, pengunjung yang hendak ke lokasi wisata juga diwajibkan  menggunakan aplikasi pedulilindungi.

Aplikasi PeduliLindungi diperlukan untuk dilakukan pengecekan vaksinasi serta check in dan transaksi pembayaran tiket hanya melayani non tunai atau secara online.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas