Ganjil Genap Kawasan Wisata di DKI Jakarta Berlaku Hari Ini di Ancol dan TMII
Ganjil genap berlaku tiap weekend Jumat, Sabtu, dan Minggu mulai pukul 12.00 WIB sampai Pukul 18.00 WIB.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebijakan ganjil genap di tempat wisata DKI Jakarta mulai berlaku hari ini.
Sebagai uji coba, pemberlakuan ganjil genap dilakukan di Ancol dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jumat (17/9/2021).
Ganjil genap berlaku tiap weekend Jumat, Sabtu, dan Minggu mulai pukul 12.00 WIB sampai Pukul 18.00 WIB.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kebijakan ganjil genap lokasi wisata baru berlaku di dua kawasan Wisata.
Nantinya, baik di Ancol dan TMII pihak kepolisian akan menjaga akses pintu masuk yang mengkhususkan pengendara mobil sesuai dengan tanggal plat nomor ganjil genap.
"Pengaturannya yang kami jaga akses ganjil genap yang menjelang gerbang masuk. Contoh, di Ancol gerbang barat sebelum masuk gerbang Ancolnya dan gerbang timur keluaran tol yang mau keluar arah PRJ Kemayoran," ujar Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/9/2021).
Khusus di kawasan TMII, ganjil genap akan berlaku di akses masuk ke area TMII.
Baca juga: Ditlantas Polda Metro Jaya Wacanakan Pemberlakuan Ganjil-Genap di Tempat Wisata Jakarta
Sebelum masuk ke lokasi wisata itu, pihak kepolisian akan memilih kendaraan sesuai plat nomor ganjil genap yang berlaku.
Sambodo menambahkan bahwa kebijakan ganjil genap hanya berlaku bagi kendaraan mobil.
Untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor, masih dibebaskan dari kebijakan ganjil genap.
Kebijakan ini ganjil genap di kawasan wisata berlaku selama PPKM Level 3 Jakarta.
Meski begitu, Sambodo mengatakan kebijakan ganjil genap di lokasi wisata bertujuan untuk menjaga dan mengurangi kerumunan khususnya di tempat wisata.
"Mudah-mudahan dengan cara seperti ini tempat wisata tetap bisa buka dengan prokes yang ketat. Sambil kita pastikan bahwa kapasitas pengunjung sesuai dengan aturan PPKM Level 3 Jakarta," kata Sambodo.
Selain kebijakan ganjil genap, pengunjung yang hendak ke lokasi wisata juga diwajibkan menggunakan aplikasi pedulilindungi.
Aplikasi PeduliLindungi diperlukan untuk dilakukan pengecekan vaksinasi serta check in dan transaksi pembayaran tiket hanya melayani non tunai atau secara online.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.