Usai Diperiksa Polisi, Kalapas Tangerang Dinonaktifkan
Terbaru, usai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya pada Selasa (14/9/2021), Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I Tangerang, Victor Teguh Prihartono resmi din
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidikan peristiwa kebakaran Lapas Kelas I Tangerang yang menewaskan 49 orang masih terus dilakukan kepolisian.
Terbaru, usai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya pada Selasa (14/9/2021), Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I Tangerang, Victor Teguh Prihartono resmi dinonaktifkan sementara dari jabatannya.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menyatakan penonaktifan Victor guna menghormati proses pemeriksaan penyidik yang tengah berjalan untuk terkait kasus kebakaran lapas.
"Betul, Pak Victor dinonaktifkan sementara untuk menjalani pemeriksaan oleh polisi. Selain itu, penonaktifan dilakukan untuk pemeriksaan di Inspektorat Jenderal Kemenkum HAM," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan, Rika Apriyanti kepada Tribunnews.com, Jumat (17/9/2021).
Rika menambahkan, Viktor dinonaktifkan sementara dari jabatan Kalapas Tangerang aktif per Jumat (17/9/2021).
Penonaktifan sementara juga bertujuan untuk mempermudah dalam proses pemeriksaan sebagai saksi di kepolisian.
Baca juga: Tim DVI Kembali Berhasil Identifikasi 1 Jenazah Korban Kebakaran Lapas Tangerang, Total 40
"Dinonaktifkan sementara untuk memudahkan pemeriksaan. Karen prosesnya masih berjalan di kepolisian," tambah Rika.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah memeriksa Victor terkait kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.
Dalam pemeriksaan itu, Victor dicecar pertanyaan penyidik seputar fungsi dan perannya sebagai Kalapas di Lapas Kelas I Tangerang.
"Masif bersifat umum menyangkut masalah tentang fungsi dan tugas peran," jelas Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan, Selasa (14/9/2021).
Selain Kalapas, penyidik turut memeriksa 6 pegawai Lapas Tangerang lainnya seperti Kasubag Tata Usaha, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan hinggga Kepala Seksi Perawatan.