Operasi Crowd Free Night di Bundaran Senayan, Polisi Amankan 300 Pengendara Motor
Sedikitnya 300 kendaraan roda dua terjaring dalam operasi crowd free night di Bundaran Kawasan Senayan Jakarta Selatan, pada Minggu (19/9/2021).
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali melakukan malam bebas kerumunan atau Crowd Free Night di sejumlah ruas jalan Jakarta.
CFN yang berlaku tiap akhir pekan di Jakarta kembali menindak sejumlah pelanggaran protokol lalu lintas hingga lalu lintas.
Sedikitnya 300 kendaraan roda dua terjaring dalam operasi crowd free night di Bundaran Kawasan Senayan Jakarta Selatan, pada Minggu (19/9/2021) dini hari.
Pengendara sepeda motor yang datang dari arah Blok M ini nekat berbalik arah untuk menghindari razia. Akibatnya, kendaraan-kendaraan yang melanggar itu ditindak satuan polantas yang berpatroli.
Baca juga: Crowd Free Night di 4 Kawasan Jakarta, 580 Aparat Gabungan Dikerahkan
"Hingga saat ini jumlah kendaraan yang dilakukan penindakan hukum seperti tidak membawa kelengkapan surat, knalpot bising, dan melawan arus berjumlah 300. Kita lakukan sanksi tilang dan mengamankan kendaraan untuk dibawa ke Polda Metro Jaya," kata Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Rusdy Pramana Suryanagara, Minggu (19/9/2021) dini hari.
Crowd free night yang berlaku mulai pukul 22.00-04.00 tiap akhir pekan.
Kebijakan pembatasan kegiatan di masa pandemi Covid-19 dan PPKM Level 3 ini telah berlangsung selama dua pekan.
Dirlantas Polda Metro menetapkan 4 kawasan diberlakukannya CFN di antaranya Kawasan Kemang, SCBD, Sudirman-Thamrin dan Bundaran Senayan.
Terdapat pula penambahan lokasi baru CFN yakni Kawasan Wisata Kota Tua, Jakarta Barat.
Selain itu, penyisiran dalam CFN juga menyasar pada kerumunan di kawasan kuliner seperti kafe, bar, jajanan kaki lima yang kerap dijadikan masyarakat untuk berkumpul di malam hari.