Gubernur Anies Ditagih segera Eksekusi Putusan Gugatan Polusi Udara
(PSI) DPRD DKI menagih Anies Baswedan selaku Gubernur DKI saat ini, untuk segera mengeksekusi perintah dalam putusan tersebut.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan koalisi Ibu Kota terkait polusi udara.
Majelis Hakim menjatuhkan sanksi bagi 5 tergugat, salah satunya Gubernur DKI Jakarta.
Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI menagih Anies Baswedan selaku Gubernur DKI saat ini, untuk segera mengeksekusi perintah dalam putusan tersebut.
"Ini bisa menjadi titik balik perbaikan kondisi lingkungan di Jakarta, agar Jakarta menjadi kota yang layak untuk ditinggali," ujar anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Eneng Malianasari dalam keterangannya, Senin (20/9/2021).
Pemprov DKI secara konstitusi sudah memiliki aturan terkait polusi udara, seperti Pergub Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor yang juga mengatur tilang bagi pelanggar uji emisi.
Namun masyarakat dinilai masih asing terhadap regulasi soal emisi gas buang tersebut.
Baca juga: Anies Nyatakan Komitmennya Perbaiki Kualitas Udara Ibu Kota
Sehingga sosialisasi dan penegakan aturan jadi kunci mengefektifkan aturan terkait polusi udara.
"Sosialisasi dan penegakan aturan menjadi kunci keberhasilan penerapan aturan di Jakarta. Ini yang menjadi kelemahan dari Pemprov DKI Jakarta sehingga aturan hanya menjadi formalitas ada tanpa penerapan,” katanya.
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta ini mengaku pihaknya akan terus mengawasi tindaklanjut putusan PN Jakpus.
Pemprov DKI diminta tak berlama - lama menjalankan putusan demi udara Jakarta yang layak dihirup.
"Kami akan terus mengawasi tindak lanjut dari vonis tersebut. Jangan sampai Jakarta menjadi kota yang tidak layak huni karena diprediksi akan tenggelam dan memiliki tingkat polusi udara yang parah," ucapnya.