Anak Penyanyi Nia Daniaty Dilaporkan ke Polisi, Diduga Terkait Kasus Penipuan
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan diduga dilakukan oleh anak dari penyanyi lawas Nia Daniaty.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan diduga dilakukan oleh anak dari penyanyi lawas Nia Daniaty.
Anak perempuan dari pelantun lagu 'Gelas-gelas Kaca' itu diduga menipu sebanyak 225 orang dengan iming-iming menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Selain itu, terduga pelaku mengaku memiliki link yang bisa meloloskan korban untuk mengisi jabatan-jabatan strategis di sebuah Dinas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Ratusan korban tersebut ditipu wanita yang kerap dipanggil Oli.
Kabarnya dia juga dibantu oleh suaminya berinisial RAF.
Atas penipuan itu perwakilan korban melaporkan Oli dan RAF di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/9/2021).
Kuasa hukum korban, Odie Hodianto mengatakan korban berjumlah 225 orang ditipu Oli dan suaminya dalam kurun waktu 2019-2020.
Suami Oli diketahui adalah anggota taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) bernama Rafly N Tilaar.
"Ini ada 225 orang ditipu dengan jumlah kerugian ditaksir mencapai Rp9,7 Miliar lebih. Modusnya mengiming-imingi korban untuk diloloskan mengisi kekosongan jabatan di beberapa instansi karena terlapor mengaku memiliki link di BKN," ujar Odie kepada awak media.
Rata-rata korban mengaku terperdaya untuk mengisi posisi jabatan PNS strategis yang dijanjikan Oli dan RAF.
Kerugian korban atas dugaan penipuan ini mulai dari Rp 25 juta sampai yang terbesar Rp 156 juta.
Baca juga: Roy Suryo Bongkar Sosok Terlapor Mazdjo Pray, Disebut Pernah Tersangkut Kasus Penipuan
Korban penipuan ini mengaku mentransfer sejumlah uang tunai ke rekening Oli dan Raf.
Namun sampai uang ditransfer, tak ada satupun korban yang lolos untuk mengisi posisi PNS yang dijanjikan.
"Korban sudah mentransfer sejumlah uang namun sampai pada saat waktu yang dijanjikan untuk lolos PNS, pelaku tak bisa dihubungi," jelas Odie.
Odie mengatakan bahwa kliennya sudah mencoba menghubungi Oli dan Raf atas posisi PNS yang dijanjikan.
Mereka mendatangi kantor RAF di Ditjen Pemasyarakatan pekan lalu.
Saat itu, RAF sempat berjanji akan melakukan ganti rugi. Namun usai perundingan tersebut, RAF tak dapat dihubungi oleh keluarga korban.
"Maka dari itu kami memutuskan untuk melaporkan ke Poldla Metro Jaya agar tak ada lagi korban penipuan," jelas Odie.
Dalam pelaporan ini, ada lima orang perwakilan korban yang melapor perkara Oli dan RAF atas tidak penipuan dan atau penggelapan dan atau pemalsuan surat.
"Pelaku juga memalsukan surat berkop Badan Kepegawaian Negara dengan tanda tangan kepala BKN yang aspal. Di surat itu tertera Terhitung Mulai Tanggal (TMT) seolah-olah korban diterima sebagai PNS untuk memulai bekerja tapi setelah di cek di BKN itu semua palsu," imbuh Odie.
Pasangan suami istri itu dilaporkan dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.
Laporan itu terdaftar Nomor Polisi LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal: 23 September 2021.