Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Disdik DKI Jakarta tidak Temukan 25 Klaster Covid-19 Selama PTM

Survei dilaksanakan untuk periode bulan Januari sampai dengan September tahun 2021, sehingga tidak menggambarkan kasus baru pasca PTM Terbatas.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Disdik DKI Jakarta tidak Temukan 25 Klaster Covid-19 Selama PTM
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
PTM PELAJAR SMP KOTA TANGERANG - Siswa SMP Negeri 1 Kota Tangerang sedang mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas, Senin (13/9/2021). Proses pembelajaran berlangsung lancar dan diawali dengan pemberian motivasi belajar dilanjutkan dengan materi pelajaran yang disertai dengan prokes yang ketat. PTM di Kota Tangetang, diikuti 40 sekolah SMP negeri maupun swasta dari total 200 SMP yang ada. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana mengatakan pihaknya tidak menemukan kasus positif pada 25 sekolah yang menjadi klaster Covid-19.

Hal ini disampaikan Nahdiana menanggapi beredarnya pemberitaan terkait 25 klaster Covid-19 yang ditemukan selama Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dimulai di Jakarta.

Disdik DKI Jakarta telah menelusuri Data Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikbud RI tentang klaster sekolah di DKI Jakarta.

Berdasarkan penelusuran di lapangan, survei yang dilakukan Dirjen PAUD Dikdasmen tersebut adalah survei yang dilakukan kepada responden sekolah dan bukan berdasarkan hasil surveilans Dinas Kesehatan tentang kasus positif yang ditemukan.

Survei tersebut dilaksanakan untuk periode bulan Januari sampai dengan September tahun 2021, sehingga tidak menggambarkan kasus baru pasca PTM Terbatas dimulai.

"Dari 25 sekolah yang dinyatakan klaster Covid-19 tersebut, hanya 2 sekolah yang termasuk dalam 610 sekolah yang mengikuti PTM Terbatas Tahap 1, dimulai pada tanggal 30 Agustus 2021, yaitu SMP Cindera Mata Indah dan SMKS Yadika 2 Jakarta. Berdasarkan data di lapangan, sejak dimulai PTM Terbatas Tahap 1, tidak terdapat kasus Covid-19 di sekolah tersebut, baik dari peserta didik maupun pendidik dan tenaga kependidikan," jelas Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, Jumat (24//2021) seperti dikutip dari ppdi.jakarta.go.id.

Baca juga: Pemprov DKI Surati Kemendikbud Minta Kejelasan Data Soal Laporan Kasus Covid-19 di Kegiatan PTM

Nahdiana menyatakan bahwa yang perlu menjadi perhatian bersama dan diantisipasi adalah bagaimana cara penanganan apabila ditemukan kasus positif, karena tidak menutup kemungkinan akan ditemukannya kasus Covid-19 pada saat dilaksanakannya PTM Terbatas di sekolah.

Berita Rekomendasi

Nahdiana memaparkan, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta telah membuat standar prosedur Emergency Break dengan melakukan Tracing, Testing dan Treatment, serta sekolah ditutup sementara selama 3 x 24 jam untuk dilakukan disinfektasi.

"Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta juga bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan tes swab antigen secara berkala di sekolah-sekolah yang melakukan PTM Terbatas, untuk melihat positivity rate yang ada di sekolah."

"Kami pun tetap mengharapkan peran serta dan kolaborasi yang efektif antara guru, kepala sekolah, komite sekolah, dan pengawas sekolah, serta orang tua dan masyarakat dalam pelaksanaan protokol kesehatan yang ketat, juga pola hidup bersih dan sehat dalam pelaksanaan PTM Terbatas di sekolah, demi suksesnya implementasi PTM Terbatas di DKI Jakarta," tuturnya.

Di samping itu, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia, menegaskan, kasus yang ditemukan dalam pemberitaan beberapa hari belakangan adalah kasus sebelum PTM Terbatas dimulai.

Sehingga, tidak ada hubungan dengan PTM Terbatas dan tidak sesuai dengan fakta yang ditemukan di lapangan.

"Kita perlu hati-hati dalam memakai istilah klaster. Definisi klaster adalah ada minimal 2 kasus dan terbukti secara epidemiologi penularannya terjadi di sekolah. Adanya beberapa kasus di sekolah dalam satu waktu tidak memastikan apakah menjadi satu klaster atau tidak, karena mayoritas kasus yang ada saat ini adalah kasus yang berdiri sendiri, bukan menjadi klaster," terangnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas