Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berhasil Tekan Angka Penularan, Pemakaman dengan Protap Covid-19 di DKI Menurun Drastis

Bunyi sirine dari mobil ambulans yang dulu silih berganti memasuki area lahan pemakaman di pesisir utara Jakarta ini kini jarang terdengar.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Berhasil Tekan Angka Penularan, Pemakaman dengan Protap Covid-19 di DKI Menurun Drastis
Dok. Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistika DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat mengunjungi pemakaman khusus Covid-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tak ada lagi antrean pemakaman Covid-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara.

Bunyi sirine dari mobil ambulans yang dulu silih berganti memasuki area lahan pemakaman di pesisir utara Jakarta ini kini jarang terdengar.

Suasana di pemakaman khusus Covid-19 itu tampak sepi. Hanya ada beberapa petugas yang tampak merapikan liang lahad di hamparan batu nisan yang dulunya merupakan tanah lapang itu.

Kondisi pemakaman yang dilihat TribunJakarta.com pada Sabtu (11/9/2021) kemarin sangat berbeda dibandingkan Juli lalu saat puncak gelombang kedua penyebaran Covid-19 yang menerjang ibu kota.

Saat itu, ratusan jenazah dimakamkan dengan protap Covid-19 setiap harinya.

Para petugas pun siang malam bekerja menguburkan jenazah warga korban keganasan penyakit yang disebabkan virus corona (SARS-CoV-2) ini.

hamparan nisan jakarta 22
Hamparan nisan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara.
Berita Rekomendasi

Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Suzi Marsitawati mengakui, angka pemakaman dengan protap Covid-19 kini sudah menurun drastis.

"Turunnya drastis banget, seminggu terakhir di bawah 10," ucapnya, Sabtu (25/9/2021).

Dari data yang diperoleh TribunJakarta.com, jumlah pemakaman dengan protap covid-19 sepanjang bulan September ini memang terbilang rendah.

Jumlah pemakaman tertinggi pun hanya 18 yang terjadi pada 3 September 2021.

Penurunan ini tak terlepas dari keberhasilan Pemprov DKI menekan angka penularan Covid-19.

Persentase kasus positif atau positivity rate Covid-19 di DKI Jakarta kini hanya berkisar di angka satu persen.

Penambahan kasus Covid-19 pun hanya berkisar di angka 100 hingga 300 kasus per hari.

Walau kasus Covid-19 melandai, Pemprov DKI Jakarta tetap menyediakan TPU khusus dengan protap ketat.

Untuk saat ini, pemakaman khusus Covid-19 ini dipusatkan di TPU Rorotan, Jakarta Utara.

"Sebelum TPU Rorotan, pemakaman jenazah protap covid-19 dilakukan di TPU Pondok Ranggon, TPU Bambu Apus / Bambu Wulung, TPU Srengseng Sawah," ujarnya.

Walau demikian, Pemprov DKI Jakarta menegaskan, pemakaman dengan protokol Covid-19 tak harus dilakukan di TPU Rorotan.

Masyarakat bisa menguburkan jenazah sanak keluarga mereka dengan protap Covid-19 di TPU lain dengan sistem tumpang.

"Jenazah yang akan dimakamkan dengan protap Covid-19 di TPU pengelolaan Pemprov DKI diharapkan dapat ditumpang dengan jenazah keluarga atau kerabat lain yang telah meninggal," kata dia.

Untuk diingat, masyarakat yang ingin menguburkan sanak keluarga dengan protap Covid-19 perlu melengkapi sejumlah persyaratan administrasi, seperti surat keterangan kematian dari RS/puskesmas setempat dan fotokopi KTP yang meninggal.

"Fotokopi KTP ahli waris atau keluarga juga perlu disertakan," tuturnya.

Selama masa pandemi ini, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota menyiapkan 734 petugas yang dibagi menjadi beberapa sif kerja.

Suzi memastikan, para petugas pemakaman ini mendapatkan insentif sebesar Rp215 ribu per orang per hari.

Besaran insentif ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 23 Tahun 2020 tentang pemberian insentif tenaga kesehatan dan tenaga penunjang kesehatan dalam penanggulangan bencana wabah Covid-19. 

Sebagai informasi tambahan, pemakaman dengan protap Covid-19 tak hanya diterapkan bagi pasien terkonfirmasi positif.

Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4834/2021, ada tiga kriteria jenazah yang dimakamkan dengan protap Covid-19.

Pertama, jenazah suspek dari dalam rumah sakit, sebelum keluar hasil swab, termasuk pasien Death on Arrival (DOA) rujukan dari rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.

Kemudian, jenazah pasien dari dalam rumah sakit yang ditetapkan sebagai kasus konfirmasi atau probable Covid-19.

Terakhir, jenazah dari luar rumah sakit yang memenuhi kriteria konfirmasi atau suspek Covid-19.

Proses pemulasaran jenazah Covid-19 juga dilakukan oleh tim pemulasaran dengan alat pelindung diri (APD) lengkap, tidak disuntik pengawet dan tidak dibalsem, serta jenazah diberikan atau disemprotkan disinfektan.

Setelah dimandikan, jenazah dibungkus erat dengan plastik, lalu dimasukkan ke kantong atau peti jenazah.

Selanjutnya, penguburan jenazah dilakukan dengan cara memasukkan jenazah tanpa harus membuka peti, plastik, atau kantong jenazah.

Proses penguburan atau kremasi jenazah dengan protap Covid-19 ini harus dilakukan kurang dari 24 jam.

Pemakaman bisa dihadiri dengan menjalankan protokol kesehatan tanpa harus menimbulkan kerumunan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas