Gerindra Pastikan Besok Gubernur Anies Baswedan Tak Hadiri Rapat Paripurna Interpelasi Formula E
Gubernur DKI Anies Baswedan dipastikan tidak bakal menghadiri rapat paripurna soal interpelasi Formula E yang rencananya digelar Selasa (28/9/2021).
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipastikan tidak bakal menghadiri rapat paripurna soal interpelasi Formula E yang rencananya digelar Selasa (28/9/2021).
Sebab agenda tersebut baru sebatas pembahasan di lingkup internal DPRD DKI Jakarta.
“Nggak dong (Anies tidak datang), ini baru mengusulkan apakah interpelasi ini disetujui atau tidak dalam paripurna nanti,” ujar anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Syarif pada Senin (27/9/2021).
Baca juga: Besok, DPRD DKI Panggil Gubernur Anies Lewat Paripurna Interpelasi Formula E
Menurutnya, rapat DPRD Provinsi dapat mengambil keputusan jika memenuhi kuorum.
Sementara syarat kuorum untuk menggelar rapat paripuna lebih dari setengah anggota DPRD atau minimal 50 persen+1 orang.
Bila merujuk pada jumlah anggota DPRD DKI Jakarta yang berjumlah 106 orang, setidaknya harus ada 54 anggota dewan yang hadir untuk mengikuti paripurna.
“Kalau disetujui, nanti (Anies) dipanggil oleh Ketua Pansus, itu kan nanti dibikin Panitia Khusus,” ucap Syarif yang juga menjabat sebagai Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta ini.
Meski begitu, Syarif memprediksi rencana interpelasi Anies Baswedan soal Formula E masih jauh terlaksana.
Sebab rencana Anies menggelar Formula E didukung oleh 73 anggota DPRD DKI Jakarta dari tujuh fraksi.
Baca juga: Jakarta Terparah soal Kekerasan Terhadap Perempuan, PSI Singgung Triliunan Dana Formula E
Bila mengacu pada Pasal 129 ayat 4 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, jika kuorum tidak terpenuhi, rapat dapat ditunda paling banyak dua kali dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari satu jam.
Kemudian pada Pasal 129 ayat 5 dijelaskan, apabila pada akhir waktu penundaan rapat kuorum belum juga terpenuhi, pimpinan dapat menunda rapat paling lama tiga hari atau sampai waktu yang ditetapkan oleh Badan Musyarawarah (Bamus).
Selanjutnya pada Pasal 129 ayat 6 diterangkan, jika syarat kuorum belum juga terpenuhi selama tiga hari, rapat tidak dapat mengambil keputusan.
Terakhir, pada Pasal 129 ayat 7 dijelaskan, apabila setelah penundaan rapat selama tiga hari belum juga terpenuhi, cara penyelesaiannya diserahkan kepada pimpinan DPRD Provinsi dan pimpinan fraksi.
“Kalau sudah dirapatkan Bamus lagi tapi nggak kuorum juga, ya masyarakat yang nonton. Jadi diketawain rakyat,” kata Syarif.
Baca juga: Masih PPKM, Polisi Bubarkan Demo Tolak Formula E di Gedung DPRD DKI Jakarta
Seperti diketahui, DPRD DKI Jakarta telah menjadwalkan rapat paripurna pandangan umum fraksi untuk memakai hak interpelasi pada Selasa (28/9/2021).
Hak interpelasi digulirkan Fraksi PDI Perjuangan dan PSI demi meminta klarifikasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal rencana Formula E yang digelar pada Juni 2022 mendatang.
Rencana rapat paripurna itu telah diputuskan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta pada Senin (27/9/2021) pagi. “Tanggal 28 (September) atau besok paripurna jam 10 pagi,” ujar Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi usai rapat Bamus di kantornya, Senin (27/9/2021).
Baca juga: Tawuran Kelompok Remaja di Lebak Bulus Diwarnai Aksi Lempar Batu Selama 15 Menit
Prasetio mengatakan, rapat paripurna interpelasi harus digulirkan karena telah memenuhi persyaratan.
Berdasarkan Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2014 tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD DKI Jakarta, hak interpelasi dapat digulirkan minimal diajukan oleh 15 orang dan dua fraksi.
Sementara pada interpelasi kali ini, tercatat ada 33 anggota dewan dari dua fraksi yang mengajukan hak itu.
Sebanyak 33 anggota dewan itu berasal dari Fraksi PDI Perjuangan.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Gerindra Pastikan Anies Tak Bakal Hadiri Rapat Paripurna Interpelasi, Begini Alasanya,