Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Terima Anak Kandung Dianiaya, Pria di Cipayung Adukan Istri dan Anak Tiri pada Polisi

Ayah korban, BM mengatakan mengetahui penganiayaan pada Sabtu (25/9/2021) saat mendapati luka memar di bagian mata, hidung, dan lengan HZ

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Tak Terima Anak Kandung Dianiaya, Pria di Cipayung Adukan Istri dan Anak Tiri pada Polisi
Warta Kota/Miftahul Munir
Seorang anak perempuan berinisial HZ (5), warga Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur diduga jadi korban penganiayaan ibu tirinnya YCL dan kakak tirinnya AM. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Anak perempuan berinisial HZ (5), warga Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur diduga jadi korban penganiayaan.

Pelakunya adalah ibu tiri berinisial  YCL dan kakak tirinya AM.

Ayah korban, BM mengatakan mengetahui penganiayaan pada Sabtu (25/9/2021) saat mendapati luka memar di bagian mata, hidung, dan lengan HZ.

"Luka di mata sebelah kiri, hidung, lengan kanan, lengan kiri.

Ada yang dicubit pipi sebelah kiri, ada yang dipukul, lalu pakai gagang sapu," kata BM di Cipayung, Jakarta Timur, Senin (27/9/2021).

Berdasar keterangan HZ, penganiayaan dilakukan YCL dan AM terjadi saat BM pergi bekerja dan sudah berlangsung dalam waktu cukup lama.

Baca juga: Pria di Tomohon Aniaya Selingkuhan Istrinya, Hubungan Terlarang Terbongkar dari Pesan Mesra di HP

BERITA TERKAIT

Saat BM mengonfirmasi kejadian, YCL pun mengakui sudah menganiaya putri tirinya dengan alasan HZ kerap berbuat nakal dan mengambil makanan dari bagian dapur.

"Anak saya dibilang bandel terus, ambil makanan di dalam rumah.

Ya itu kan makanan bareng-bareng.

Seolah-olah anak saya terus yang disalahin, jadi apa-apa dipukul," ujarnya.

Baca juga: Bareskrim Bakal Gelar Pra-Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Muhammad Kece

Pada Minggu (26/9/2021) BM sudah membuat laporan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestro Jakarta Timur.

Dalam laporan tersebut YCL dan AM berstatus terlapor, keduanya disangkakan Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Penyebabnya (penganiayaan) karena mungkin anak saya lapar ya kan. Jadi dia ngambil makanan yang ada di situ.

Mungkin kurang diurus lah sama istri saya," tuturnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Bocah 5 Tahun di Jakarta Timur jadi Korban Penganiayaan Ibu dan Kakak Tiri di Cipayung

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas