Gara-gara ini, Ketua DPRD DKI Tunda Rapat Paripurna Interpelasi Anies Soal Formula E
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memutuskan menunda rapat paripurna agenda penyampaian interpelasi Formula E yang digelar hari ini, Selasa
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memutuskan menunda rapat paripurna agenda penyampaian interpelasi Formula E yang digelar hari ini, Selasa (28/9/2021).
Adapun gelaran sidang perdana hari ini beragendakan penyampaian penjelasan anggota dewan pengusul hak interpelasi Formula E.
Usai fraksi PSI dan PDI-Perjuangan menyampaikan argumentasinya di muka persidangan, Prasetyo yang memimpin rapat memutus langsung menunda persidangan hari ini.
Alasannya, karena rapat paripurna hari ini tidak kuorum 50 +1. Anggota yang hadir hanya berasal dari pihak pengusul interpelasi.
"Sebelum kami putuskan, kami akhiri kuorumnya di dalam forum ini juga tidak kuorum 50+1, jadi rapat paripurna pengusulan interpelasi kami tunda," kata Prasetyo.
Baca juga: Ketua DPRD DKI Tegaskan Penetapan Jadwal Paripurna Interpelasi Formula E Sudah Ikuti Aturan
Diterangkan Prasetyo, alasan rapat paripurna interpelasi tetap digelar meski tidak kuorum karena agendanya masih berupa penyampaian pandangan dari pihak pengusul. Sehingga keputusan rapat tidak ditentukan hari ini.
Nantinya rapat paripurna akan kembali diagendakan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI.
"Agendanya ada lagi," kata dia.