Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tangkap 3 Pelaku Penembakan Ustaz Armand di Tangerang

Tiga pelaku penembakan terhadap seorang ustaz bernama Armand akhirnya dibekuk polisi.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi Tangkap 3 Pelaku Penembakan Ustaz Armand di Tangerang
Ist via Tribun Jakarta
Terlihat sesaorang terduga pelaku pembonceng penembak Armand memarkir motor pada rekaman kamera pengawas pukul 18.01 di Jalan Nean Saba, Pinang, Tangerang, Sabtu (18/9/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi bergerak cepat menangkap pelaku penembakan seorang ustaz di  Wilayah Kunciran, Kota Tangerang, Provinsi Banten.

Tiga pelaku penembakan terhadap seorang ustaz bernama Armand akhirnya dibekuk polisi.

Para pelaku berinisial M, K, dan S.

Ketiganya ditangkap oleh tim gabungan Subdit Jatanras, Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota.

"Pertama inisial M, dia inisiatornya. Kita amankan hari Kamis (23/9/2021) lalu di Serang, Banten saat di rumah makan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat merilis kasus ini, Selasa (28/9/2021).

Baca juga: Pernah Nikah 3 Kali, Oknum Ustaz di Sampang Nodai Anak Disabilitas, Pelaku Kabur hingga ke Bekasi

tersangka penembakan terhadap seorang ustaz di Tangerang saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (28/9/2021).
tersangka penembakan terhadap seorang ustaz di Tangerang saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (28/9/2021). ( Annas Furqon Hakim/ Tribun Jakarta)

Berselang 4 hari atau pada Senin (27/9/2021), polisi menangkap 2 pelaku lainnya berinisial K dan S.

BERITA TERKAIT

"(Pelaku K dan S) kita amankan di tempat yang sama di Serang," ujar Yusri.

Dari penangkapan ketiga pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa senjata api, helm, pakaian, dan 1 unit sepeda motor.

M, K, dan S kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Penembakan yang menewaskan bapak anak empat itu terjadi pada Sabtu (18/9/2021) sekitar pukul 18.11 WIB.

"Berdasarkan keterangan saksi mendengar adanya bunyi letusan senjata, kemudian melihat ada korban yang tergeletak dengan kondisi tertembak," ungkap Yusri.

Ketua RW 05, Kecamatan Pinang, Ahmad Mangku menjelaskan peristiwa itu terjadi saat Armand pulang Salat Magrib bersama anaknya yang berusia 5 tahun.

Di saat yang bersamaan, terlihat dua pria tidak dikenal duduk di dekat warung di sekitar TKP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas