Polisi Ultimatum Buronan Kasus Penembakan Arman Agar Serahkan Diri
Kasus pembunuhan berencana terhadap A didalangi oleh tersangka M lantaran dendam terhadap Arman karena berselingkuh dengan istrinya.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya masih memburu buronan kassus penembakan Arman alias Alex di Pinang, Kota Tangerang pada Sabtu (18/9/2021) lalu.
Satu tersangka berinisial Y itu merupakan buronan yang berperan sebagai perantara terhadap M yang merupakan otak dsri pembunuhan ini. Polisi mengultimatum Y untuk menyerahkan diri dalam tempo 3x24 jam.
"Kami kasih waktu 3x24 jam untuk menyerahkan diri. Identitas sudah kami kantongi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Selasa (28/9/2021).
Yusri menambahkan akan memburu tersangka Y dan tak ada tempat untuk bersembunyi dan melarikan diri. Tim gabungan dari Polda Metro Jaya dan Polres Metro Tangerang Kota telah mengantongi identitas Y agar ia segera menyerahkan diri.
"Kami sudah tahu identitasnya, kami akan terus mengejar yang bersangkutan," ujar Yusri.
Baca juga: Akhirnya Terungkap Dendam dan Perselingkuhan Jadi Motif Pembunuhan Ustaz Arman
Kasus pembunuhan berencana terhadap A didalangi oleh tersangka M lantaran dendam terhadap Arman karena berselingkuh dengan istrinya.
M menyimpan dendam karena istrinya mengalami pelecehan oleh A pada 2010 lalu dan baru terungkap pada 2019.
Atas dasar tersebut tersangka M kemudian menghubungi tersangka Y untuk dicarikan eksekutor. Y kemudian menjadi perantara M untuk bertemu dengan S dan K yang kemudian menghabisi Arman dengan menggunakan senjata api.
M memberikan bayaran Rp 50 juta kepada S dan K untuk menghabisi Aeman. Sementara Y menerima bayaran 10 juta sebagai perantara.
M ditangkap pada Kamis (23/9/2021) dan penangkapan S dan K pada Senin (27/9/2021). M ditangkap di wilayah Serang, Banten saat berupaya melarikan diri ke Sumatera sementara S dan K ditangkap di wilayah Bogor.
Atas perbuatannya, ketiganya terancam dijerat dengan Pasal 339 tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup dan atau hukuman mati.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.