PPKM Level 3 Diperpanjang, Anies: Semoga Pandemi Ini Lekas Berlalu
Anies berharap pandemi Covid-19 bisa segera berlalu sehingga kehidupan dan aktivitas masyarakat kembali berjalan normal.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang PPKM Level 3 selama 14 hari ke depan, terhitung 5 - 18 Oktober 2021.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta masyarakat untuk bersabar dan tetap senantiasa menjaga kesehatan dan staminanya.
Ia meminta masyarakat tidak lengah dan tetap mempertahankan kedisiplinannya dalam menjalankan protokol kesehatan.
"Mari kita sama - sama bersabar dan tetap menjaga kesehatan, menjaga stamina dan semangat. Selalu disiplin menerapkan protokol kesehata tetap harus selalu dijalankan," kata Anies dalam keterangannya, Rabu (6/10/2021).
Anies berharap pandemi Covid-19 bisa segera berlalu sehingga kehidupan dan aktivitas masyarakat kembali berjalan normal.
"Bersama-sama kita berdoa, semoga pandemi ini lekas berlalu," kata Anies.
Baca juga: Kemenkes: Distribusi Vaksin Covid-19 ke Daerah Tergantung Stok di Pusat
Adapun dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1182 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Level 3 menyebytkan bahwa setiap masyarakat yang beraktivitas di ruang publik harus sudah divaksinasi minimal dosis pertama.
Namun yang utama adalah dosis lengkap.
Dalam aturan perpanjangan PPKM Level 3 ini, Pemprov DKI mengizinkan fasilitas kebugaran, ruang pertemuan atau ruang rapat besar dibuka dengan ketentuan kapasitas 50 persen dan meniadakan hidangan prasmanan.
Demikian pula sarana olahraga ruang terbuka bisa beroperasi dengan batasan jam operasional pukul 21.00 WIB dan dijalankan tanpa penonton.
Fasilitas olahraga ruang terbuka dibuka maksimal 50 persen dari kapasitas normal.