Jalan-jalan ke Puncak Bogor Sabtu dan Minggu Besok? Simak Dulu Pemberlakuan Jam Ganjil Genap
Simak dulu aturan lengkap pembatasan kendaraan bermotor lewat aturan ganjil genap nomor polisi di kawasan Puncak Bogor selama Jumat-Minggu.
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Mau menghabiskan akhir pekan ke Puncak Bogor?
Simak dulu aturan lengkap pembatasan kendaraan bermotor lewat aturan ganjil genap nomor polisi di kawasan Puncak Bogor selama Jumat-Minggu (8-10 Oktober 2021).
Pemerintah Kabupaten Bogor bersama Kepolisian Resor Bogor, mengatur kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/432/Kpts/per-UU/2021 yang merupakan tindak lanjut dari putusan pemerintah yang melakukan perpanjangan kelima PPKM level 3 di pulau Jawa hingga 18 Oktober 2021.
"Penerapan ganjil genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat sampai dengan Minggu masih berlaku," tulis salah satu poinnya seperti dilihat Kompas.com, Kamis (7/10/2021).
Sehingga, diimbau untuk para pengendara yang hendak melintas di wilayah ini untuk menyesuaikan kembali jadwal keberangkatan agar tidak terkendala.
Hal tersebut juga diamini oleh Bupati Bogor Ade Yasin dalam keterangan tertulisnya.
Hanya saja tidak disebutkan apakah aturan ganjil genap telah secara penuh berlaku atau permanen.
Baca juga: Kasus Covid Indonesia Turun 20 Kali Lipat dari Puncak Kedua, Wiku: Indonesia Bersiap Menuju Endemi
Sebelumnya, pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di pulau Jawa dan Bali mulai 5 Oktober hingga 18 Oktober 2021.
Perpanjangan PPKM ini juga berlaku untuk aglomerasi Jabodetabek, termasuk Kabupaten Bogor.
Sejalan dengan itu, Pemerintah Kabupaten Bogor memperpanjang masa PPKM level 3 kelima sesuai dengan ketentuan pemerintah yang tertuang dalam Surat Keputusan atau SK Bupati Bogor Nomor 443/432/Kpts/Per-UU/2021.
Dalam putusan tentang Perpanjangan Kelima Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif Melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 itu, ada beberapa tempat yang mulai dibuka.
Tentu, seluruhnya harus dengan syarat jumlah pengunjung 25 persen dari kapasitas maksimal dan mengikuti protokol kesehatan seraya menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Jadi perhatian pemerintah pusat
Demi mencegah terjadinya kepadatan pada akhir pekan, di kawasan Puncak, Bogor diberlakukan kebijakan ganjil genap untuk kendaraan bermotor.
Saat ini kawasan wisata Puncak, Bogor telah dibuka dengan protokol kesehatan yang ketat dan pembatasan untuk para pengunjung kawasan wisata tersebut.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan, bahwa harus ada pemberlakuan ganjil genap di jalan menuju kawasan wisata Puncak mulai Jumat pukul 12.00 WIB sampai Minggu pukul 18.00 WIB.
"Selain untuk mencegah kemacetan, ini juga sebagai upaya dalam menekan penyebaran Covid-19," ucap Budi Karya Sumadi dalam keterangannya, Minggu (19/9/2021).
Ia juga menyatakan, bahwa akan segera dikeluarkan Peraturan Menhub terkait kebijakan ganjil genap di kawasan wisata.
Baca juga: Mobilitas Masyarakat Meningkat, Epidemolog Prediksi Puncak Gelombang Ketiga Covid pada Desember 2021
"Aturan ini tidak hanya di Puncak, tapi juga di kawasan wisata lainnya di Indonesia selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)," kata Budi.
Menurutnya, kemacetan yang terjadi di kawasan Puncak telah menjadi masalah yang mengemuka dalam tiga pekan terakhir.
Hal ini disebabkan karena puncak salah satu daerah yang menjadi favorit masyarakat di sekitar Jabodetabek untuk menghabiskan waktu berlibur juga banyak tempat-tempat wisata di sekitarnya.
"Saya sampaikan kepada Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan, supaya puncak itu tidak hanya berita macet saja, bagaimana ini bisa jadi tidak macet lagi," ucap Budi. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.