Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Patroli PPKM Skala Besar di PIK, 3 Bar Terciduk Beroperasi hingga Dini Hari 

Tiga bar di Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara diketahui secara diam-diam melanggar ketentuan PPKM level 3.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Patroli PPKM Skala Besar di PIK, 3 Bar Terciduk Beroperasi hingga Dini Hari 
Istimewa
Bar di Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara colong-colongan langgar ketentuan PPKM level 3 Sabtu (9/10/2021) dini hari 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta menggelar razia besar-besaran.

Hasilnya tiga bar di Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara diketahui secara diam-diam melanggar ketentuan PPKM level 3.

Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Rusdy Pramana Suryanagara mengatakan patroli PPKM skala besar ini dilakukan Jumat (8/10/2021) malam hingga Sabtu (9/10/2021) dini hari.

"Untuk patroli skala besar, kami kali ini melaksanakan di daerah Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara," ujar Rusdy saat dihubungi Sabtu pagi.

Baca juga: Pabrik Sokbreker Bekas di Kemayoran Digerebek, Ada Garis Polisi, Pemilik dan Pekerja Diperiksa

Baca juga: Penuhi Janji, Wali Kota Bekasi Pecat Anak Buah yang Terlibat Penipuan Merangkap Calo Rekrutmen TKK

Hasilnya dalam patroli besar-besaran itu, aparat gabungan menemukan beberapa tempat hiburan yang masih buka di atas jam operasional yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Diketahui pada masa PPKM Level 3 ini tempat hiburan seperti Bar diperbolehkan buka hanya sampai pukul 24.00 WIB.

Namun, pada saat patroli sekira pukul 01.00 WIB, aparat masih menemukan beberapa tempat hiburan yang beroperasi.

Berita Rekomendasi

"Oleh karena itu kami mengimbau untuk segera membubarkan diri, karena berpotensi kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan," kata Rusdy.

Baca juga: Lurah Bintaro Tanggapi Mural Koruptor Dirangkul Rakyat Kecil Dipukul yang Dihapus Warga

Baca juga: Update Bidan Puskesmas Diduga Hina Ibu Hamil: Kasus Diselesaikan Kekeluargaan, Bidan Masih Bekerja

Ketiga Bar yang ketahuan melanggar jam operasional PPKM level 3 ialah Tipsy Monkey PIK, 80 Proove Bar & Club (PIK 2), dan Barcode (PIK 2).

Pihak kepolisian pun telah berkoordinasi dengan Satpol PP dalam pemberian sanksi atas pelanggaran yang dilakukan ketiga Bar tersebut.

"Tentu kami mengimbau kepada masyarkat karena ini masih PPKM khususnya di daerah DKI untuk sama-sama menjaga keselamatan dan jaga diri pada masa pandemi Covid-19 ini," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Razia Besar-besaran, 3 Bar di PIK Terciduk Langgar PPKM

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas