Kakek Usia 71 Tahun yang Cabuli Bocah di Jakarta Barat Ditetapkan Jadi Tersangka
Khoiri telah melakukan pemanggilan terhadap korban dan saksi untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi telah menetapkan S (71) sebagai tersangka atas kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur berisial KAZ (6)
Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat Kompol H Khoiri mengatakan kakek inisial S ini ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik polisi mengantongi bukti yang cukup.
"Tersangka S terbukti memenuhi unsur dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur," jelas Khoiri saat dikonfirmasi, Kamis (14/10/2021).
Khoiri telah melakukan pemanggilan terhadap korban dan saksi untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kembangan Akp Ferdo Alfianto menambahkan, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan pihak Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam menangani kasus tersebut.
"Kami bersama dengan orangtua korban di dampingi oleh pihak P2TP2A melakukan pendampingan terhadap korban baik secara hukum maupun psikologi," jelas Kanit Reskrim Polsek Kembangan Akp Ferdo Alfianto.
Baca juga: Cabuli Gadis Berusia 17 Tahun, Sopir Truk Ini Kini Mendekam di Tahanan Polsek Pringsewu Kota
Di sisi lain, ia menambahkan, penyidik juga sudah membawa korban untuk dilakukan visum Et Repertum.
Namun, Ferdo akan menjelaskan alat bukti dan motif S melakukan pelecehan seksual terhadap KAZ saat jumpa pers dalam waktu dekat.
Baca juga: Terkait Kasus Dugaan Pencabulan di Luwu Timur, Ibu Korban Bisa Menyadari Langkah Penyelidikan Polisi
"Kami masih melengkapi berkas pemeriksaan, untuk lebih jelas terkait pengembangan kasus ini akan disampaikan saat konferensi pers mendatang," kata Ferdo.
Seperti diketahui kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa anak di bawah umur berinisial KAZ (6) ini dilakukan oleh seorang lansia yang berumur 71 tahun.
Belakangan diketahui bahwa pelaku merupakan tetangga dari korban.
Mengetahui hal ini, polisi langsung bergerak ke rumah korban dan terduga pelaku untuk melakukan penjemputan kepada korban dan pelaku.
Adapun umah korban dan pelaku hanya berjarak 5 rumah dan tidak terlalu jauh.
"Tim Polsek dipimpin Kanit Reskrim AKP Ferdo Elfianto mendatangi TKP, melakukan persuasif, persuasif yang bagaimana alami berkoordinasi dengan pengurus RT setempat, bagaimana situasi ini tetap kondusif," kata Khoiri.
Mereka berdua sama-sama dibawa ke Polsek Kembangan untuk dimintai keterangan. Setelah tiba di Polsek, baik KAZ dan S diperiksa secara intensif oleh penyidik.
Baca juga: Aksi Polisi Smackdown Mahasiswa di Tangerang Dinilai Langgar HAM dan Permalukan Kapolri
"Kami tindaklanjuti dengan menginterogasi menanyakaan pelapor didampingi ibu dan kakak menanyakan peristiwa," ucap Khoiri.
Keputusan polisi mengamankan S untuk mengindari amukan warga yang geram terhadap perbuatan bejat kakek tesebut. (M30)