Kantor Pinjol Digerebek di Cengkareng, Polisi Beberkan Peran 56 Karyawan
56 karyawan di kantor pinjol Cengkareng punya peran masing-masing, terutama di bidang pemasaran hingga penagihan utang atau debt collector.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek kantor Financial Technology yang menyediakan pinjaman online ilegal di Ruko Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (13/10/2021) kemarin.
Dalam penggerebekan itu polisi mengamankan 56 orang yang merupakan karyawan di perusahaan itu.
Para karyawan tersebut diketahui memiliki peran masing-masing terutama di bidang pemasaran hingga penagihan utang atau debt collector.
"Kemarin yang diamankan sebanyak 56 orang. Mereka semuanya adalah karyawan dan bekerja di beberapa bagian seperti marketing maupun penagihan utang," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Kamis (14/10/2021).
Baca juga: Polres Jakpus Gerebek Ruko, Kantor Sindikat Pinjol Ilegal, Puluhan Karyawan Diamankan
Baca juga: Gubernur Ridwan Kamil Bakal Berkantor di Kabupaten Bekasi, Ada Apa ?
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang disita dari lokasi.
Barang bukti itu kini diamankan di Polres Metro Jakarta Barat.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardhana mengatakan pihaknya masih menyelidiki 56 orang yang telah diamankan saat penggerebekan berlangsung.
"Kami masih dalami dulu untuk tentukan berapa tersangkanya. Jadi yang 56 kemarin sekarang diperiksa," ujar Wisnu.
Baca juga: Berita Foto : Penampakan Mirip Bunga Bangkai di Cipete Selatan yang Gegerkan Warga
Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek sebuh ruko perusahaan pinjaman online (fintech) ilegal di Ruko Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat.
Polisi mengamankan puluhan orang yang saat itu sedang melakukan aktivitas perkantoran.
Penggerebekan itu dilakukan Tim Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat.
Penggerebekan pinjol ilegal ini juga menindaklanjuti arahan Kapolri untuk menertibkan praktik pinjaman online ilegal yang meresahkan masyarakat.
Mendapat laporan dari warga, polisi akhirnya menggerebek kantor pinjol yang berlokasi di Ruko Sedayu Square Blok H.36 Cengkareng, Jakarta Barat.
--