Bamus Betawi dan Padi Laporkan Pria di Bekasi yang Diduga Lakukan Penghinaan
Viralnya video seorang pria berinisial VN yang diduga melakukan ujaran kebencian dan SARA terhadap suku betawi berbuntut pelaporan polisi.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Viralnya video seorang pria berinisial VN yang diduga melakukan ujaran kebencian dan SARA terhadap suku betawi berbuntut pelaporan polisi.
Mewakili ormas Badan Musyawarah (Bamus) Betawi, Perkumpulan Advokat Betawi (Padi) melaporkan pria tersebut di Polda Metro Jaya.
Terlapor dalam kasus ini adalah VN dan perekam video tersebut yang memancing reaksi keras masyarakat betawi di Bekasi hingga Jabodetabek.
"Hari ini sebagai masyarakat Betawi dari Bamus Betawi dan Perkumpulan Advokat Netawi (Padi) melaporkan oknum tersebut dengan dugaan pasal penghinaan etnis. Apa yang diucapkan VN di Bekasi itu sangat tidak etis dan berpotensi memancing reaksi dari masyarakat Betawi," ujar Ketua Dewan Penasihat Padi, Ramdan Alamsyah di Polda Metro Jaya, Jumat (15/10/2021).
Alasan lain Ramdan melaporkan penghinaan suku Betawi ini lantaran proses tindak lanjut kepolisian yang belum terlibat pascakejadian viral itu.
Baca juga: Minta Polisi Bertindak, Lulung Kecam Keras Aksi Hina Suku Betawi di Bekasi
Terlebih suku Betawi tidak seperti apa yang pihak terlapor ucapkan yang dianggap bodoh dan berpotensi memancing reaksi massa.
"Setelah kejadian beberapa hari kemarin belum ada tindakan secara ril yang dilakukan kepolisian. Maka kami berinisiatif melapor sekaligus untuk meredam reaksi berlebihan dari masyarakat betawi," jelanya.
Ramdan menambahkan, apa yang diucapkan VN sangatlah mencederai persatuan masyarakat dalam bingkai kebhinnekaan.
Sebab apa yang diucapkan VN dinilai melecehkan harkat martabat masyarakat pribumi di Jakarta dan sekitarnya.
Baca juga: Komunitas Tenun Jakarta Kembangkan Kreativitas Budaya Betawi di Tengah Pandemi
"Karena ada ungkapan kebencian yang merendahkan martabat dan etnis betawi. Kami sangat hormati keragaman, kebhinnekaan oleh karena itu ungkapan oknum itu sangat mencederai makna bhinneka tunggal ika itu sendiri," kata Ramdan.
Laporan Padi di Metro Jaya dan teregistrasi dengan nomor LP/B/5110/X/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 15 Oktober. Dalam laporan itu, terlapor dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE juncto Pasal 45 dan 156 KUHP dan Pasal 14 UU 40 tahun 2008.
Baca juga: Resep Aneka Olahan Daging Sapi Dijamin Enak dan Mudah, Mulai dari Empal Goreng hingga Soto Betawi
Melalui laporan itu, Ramdan berharap persoalan tersebut diusut tuntas dan mendapat perhatian khusus dari kepolisian. Hal itu diperlukan agar tak ada lagi pihak-pihak yang melakukan tindakan ujaran kebencian SARA yang dapat memecah belah persatuan.
"Kita meminta agar proses hukum dilakukan dan menangkap oknum itu. Hal ini bertujuan agar tidak ada lagi orang yang dengan mudah mengucapkan kebencian kepada etnis tertentu," kata Ramdan.
Sebagai informasi, sebuah video berdurasi sekitar satu menit terlihat salah satu oknum ormas berinisial VN (pelaku) melakukan penganiayaan dan penghinaan terhadap seorang suku Betawi.
Tindakan itu dilakukan kepada salah satu warga di salah satu lokasi proyek pembangunan di Jalan Raya Kali Malang, Bekasi Selatan, Kota Bekasi pada Rabu, 13 Oktober.
Atas tindakan itu, ormas Betawi bereaksi dan sempat membuat kesepakatan damai yang diinisiasi tokoh Betawi Bekasi, Babeh Damin Sada.