Curhat Korban Pinjol Ilegal, Pinjam Rp2,5 Juta Sudah Angsur Sampai Rp104 Juta Tapi Tak Kunjung Lunas
Dedy, warga Joglo, Jakarta Barat, salah satu korban dari perusahaan pinjol tersebut mencurahkan isi hatinya, yang geram dengan praktik ilegal.
Editor: Wahyu Aji
"Mereka tetap menagih terus, sampai dengan ancaman. Ya sudah akhirnya terpaksa saya angsur," sambungnya.
Menurutnya, angsuran tagihan tersebut tetap dibayarkan, karena Dedy mengkhawatirkan keselamatan keluarganya.
"Mereka banyak ancamannya ke saya, bilang mau dibunuh, anak saya mau diperkosa. Karena saya takut makannya saya angsur saja jadinya," ujarnya.
Meski telah memberikan angsuran sejak awal mengajukan pinjaman.
Namun Dedy merasa bingung, sebab angsuran pinjamannya tersebut tidak kunjung lunas.
Hal tersebut dikatakan Dedy bukan tanpa sebab, ia memastikan bahwa anaknya selalu membayarkan tagihan melalui rekening ATM miliknya.
"Anak saya bayar terus tagihannya pakai ATM saya, tapi kok tidak lunas-lunas tagihannya, saya sendiri juga bingung," lanjutnya.
"Total yang sudah saya bayarkan itu sampai, Rp 104 juta," tuturnya.
Dengan adanya peristiwa penggerebekan perusahaan peminjaman online ilegal, Dedy mengharapkan seluruh kasus terkait peminjaman tersebut dapat selesai.
Saat di lokasi penggerebekan, Dedi datang dengan membawa sejumlah berkas, bukti selama dirinya ditipu perusahaan tersebut.
"Saya bawa bukti rekening koran selama saya membayar pinjol itu. Sampai sekarang belum lunas," tutup Dedy dengan raut wajah yang tegas.
(WartaKota/Gilbert Sem Sandro)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Pinjam Rp 2,5 Juta Lewat Pinjol Ilegal, Utang Dedy Beranak Sampai Rp 104 Juta