Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Fakta Kasus Hoaks Bos Aktual TV, Dapat Adsense YouTube Miliaran Rupiah, Ingin Adu Domba TNI-Polri

Direktur salah satu televisi swasta berinisial AZ ditangkap terkait kasus penyebaran berita hoaks. AZ diketahui merupakan Direktur BSTV Bondowoso.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in 5 Fakta Kasus Hoaks Bos Aktual TV, Dapat Adsense YouTube Miliaran Rupiah, Ingin Adu Domba TNI-Polri
Tribunnews.com/Shutterstock
Ilustrasi seorang direktur TV menjadi tersangka kasus penyebaran berita hoaks. 

Sementara itu, tersangka M bertugas melakukan editing dan mengunggah konten video ke Aktual TV.

Ketiga adalah AF, dia sebagai pengisi suara atau narator di konten di akun Youtube Aktual TV.

Tangkapan layar tampilan kanal YouTube Aktual TV
Tangkapan layar tampilan kanal YouTube Aktual TV (YouTube Aktual TV)

4. Motif ekonomi

Hengki menegaskan, motif dari adanya kanal YouTube Aktual TV ini adalah motif ekonomi.

Mereka para pelaku mencari uang dengan membuat konten dan menghasilkan uang lewat adsense Youtube.

"Dari hasil pemeriksaan, mereka ternyata meng-upload konten ini dengan tujuan materi," beber Hengki.

Selama delapan bulan memproduksi konten video hoaks dan SARA yang bernada provokatif, para pelaku meraup keuntungan hingga Rp 2 miliar.

Berita Rekomendasi

"Dalam kurun waktu 8 bulan, mereka mendapatkan adsense Youtube sekitar Rp 1,8 miliar sampai Rp 2 miliar," ungkap Hengki.

Baca juga: PBNU Sebut Penyebaran Hoaks Jadi Tantangan Umat Beragama dalam Menggapai Konsep Ummatan Wasathan

5. Ancaman hukuman

Kini AZ, M dan AF sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 28 UU Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, konten di kanal YouTube Aktual TV tidak terdaftar di Dewan Pers.

Selain itu, kasus sudah sudah P21.

"Yang bersangkutan sudah kami lakukan proses. Memang kejadian sudah kurang lebih dari Agustus 2021."

"Kasus itu sudah P21 di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, kami sedang siapkan untuk tahap kedua penyerahan tersangka dan berkas perkara kepada JPU," kata Yusri.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)(Kompas.com/Ivany Atina Arbi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas