5 Fakta Kasus Hoaks Bos Aktual TV, Dapat Adsense YouTube Miliaran Rupiah, Ingin Adu Domba TNI-Polri
Direktur salah satu televisi swasta berinisial AZ ditangkap terkait kasus penyebaran berita hoaks. AZ diketahui merupakan Direktur BSTV Bondowoso.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Direktur salah satu televisi swasta berinisial AZ ditangkap terkait kasus penyebaran berita hoaks.
AZ diketahui merupakan Direktur BSTV Bondowoso.
Namun di balik profesinya, dia juga mengelola kanal YouTube yang diberi nama Aktual TV.
AZ ditangkap bersama dua anak buahnya, yaitu M dan AF.
Ketiganya membuat konten berisi berita hoaks dengan motif ekonomi atau mencari uang dari adsense YouTube.
Bagaimana kelengkapan informasi dari kasus ini? Berikut fakta-faktanya dirangkum dari TribunJakarta.com dan Kompas.com, Minggu (17/10/2021).
Baca juga: Pesawat Jatuh dan Terbakar di Bandara Adi Soemarmo Solo Ternyata Hoaks, Polisi Buru Penyebar Video
1. Awal penangkapan
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, tiga tersangka ditangkap di Bondowoso, Jawa Timur, 11 Agustus 2021 lalu.
Penangkapan ketiganya bermula dari patroli siber yang dilakukan polisi.
Saat itu Polres Metro Jakarta Pusat bantu dengan intelijen media humas Polri.
Mereka menemukan konten hoaks.
"Ada konten yang sangat berpotensi menimbulkan perpecahan dan gangguan keamanan," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (15/10/2021).
2. Produksi 765 konten provokatif
Hengki melanjutkan, pihaknya kemudian melakukan pendalaman hingga berhasil menangkap ketiganya.
Mereka masing-masing berinisial AZ, M dan AF.
Dari hasil pemeriksaan polisi menemukan ratusan konten bernada provokatif.
"Hasil pemeriksaan kami dengan saksi ahli dan sebagainya bahwa dari kanal Aktual TV ini terdiri dari 765 konten."
"Sebagian besar konten (video) ini berisi konten provokatif yang bisa menimbulkan keonaran," urai Hengki.
Hengki kemudian membagikan beberapa judul dari konten di kanal Aktual TV.
Baca juga: Hoaks Gelombang Panas Terjadi di Indonesia, Ini Penjelasan BMKG soal Suhu Tinggi di Sejumlah Daerah
"Memprovokasi misalnya dengan judul 'Gabungan POM TNI dan Propam Segel Rumah Jenderal Dudung Abdurachman'. Kemudian 'Purnawirawan TNI Turun Gunung Kerahkan Prajurit Kepung Mabes Polri'," beber Hengki.
Hengki menilai, konten-konten tersebut terindikasi hendak mengadu domba institusi TNI dan Polri.
"Kemudian, 'Geram, Pangkostrad Pasukan Cakra Tidak Terima'. Intinya ingin mengadu domba TNI Polri. Lalu ada, 'Biadab, Si Kembar Ini (Letjen Dudung dan Irjen Fadil Imran) Sebagai Otak daripada KM 50'," ujar dia.
Selain itu, lanjut Hengki, konten video di Aktual TV juga kerap menyerang pribadi seseorang dengan menggunakan atribusi agama.
"Masih banyak hal-hal lain. Ini berisi SARA, menggunakan atribusi agama, provokatif, fitnah, mengganggu sinergitas TNI Polri, menyerang pribadi. Ini yang memprihatinkan kita semua," tutur Hengki.
Baca juga: Polisi Ungkap Penyelidikan Aktual TV Butuh Waktu Lama karena Pakai Akun Anonym Saat Sebar Hoaks
3. Bagi tugas
Ketiga pelaku dalam mengelola kanal YouTube Aktual TV membagi tugasnya.
AZ sebagai bos atau pemilik kanal tersebut.
Dia yang membuat ide, mengarahkan, dan menyortir hasil editing konten yang akan diunggah di Aktual TV.
Sementara itu, tersangka M bertugas melakukan editing dan mengunggah konten video ke Aktual TV.
Ketiga adalah AF, dia sebagai pengisi suara atau narator di konten di akun Youtube Aktual TV.
4. Motif ekonomi
Hengki menegaskan, motif dari adanya kanal YouTube Aktual TV ini adalah motif ekonomi.
Mereka para pelaku mencari uang dengan membuat konten dan menghasilkan uang lewat adsense Youtube.
"Dari hasil pemeriksaan, mereka ternyata meng-upload konten ini dengan tujuan materi," beber Hengki.
Selama delapan bulan memproduksi konten video hoaks dan SARA yang bernada provokatif, para pelaku meraup keuntungan hingga Rp 2 miliar.
"Dalam kurun waktu 8 bulan, mereka mendapatkan adsense Youtube sekitar Rp 1,8 miliar sampai Rp 2 miliar," ungkap Hengki.
Baca juga: PBNU Sebut Penyebaran Hoaks Jadi Tantangan Umat Beragama dalam Menggapai Konsep Ummatan Wasathan
5. Ancaman hukuman
Kini AZ, M dan AF sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 28 UU Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, konten di kanal YouTube Aktual TV tidak terdaftar di Dewan Pers.
Selain itu, kasus sudah sudah P21.
"Yang bersangkutan sudah kami lakukan proses. Memang kejadian sudah kurang lebih dari Agustus 2021."
"Kasus itu sudah P21 di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, kami sedang siapkan untuk tahap kedua penyerahan tersangka dan berkas perkara kepada JPU," kata Yusri.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)(Kompas.com/Ivany Atina Arbi)