LBH Jakarta Sebut Penanganan Pandemi Covid-19 di DKI Masih Setengah Hati
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyatakan penanganan pandemi Covid-19 yang dilakukan Pemprov DKI masih setengah hati.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyatakan penanganan pandemi Covid-19 yang dilakukan Pemprov DKI masih setengah hati.
Hal tersebut dituangkan LBH Jakarta dalam rapor merah 4 tahun kepemimpinan Gubernur DKI Anies Baswedan.
Rapor merah tersebut telah disampaikan ke Anies lewat Asisten Pembangunan Pemprov DKI, Sigit Wijatmoko di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (18/10/2021).
"Penanganan pandemi yang masih setengah hati," kata pengacara publik LBH Jakarta, Charlie Albajili di lokasi.
LBH menyatakan demikian lantaran wilayah DKI merupakan episentrum nasional penyebaran Covid-19, sehingga semestinya diperlukan bentuk penanganan yang tepat guna dan sasaran.
Baca juga: Transisi ke Endemi, Indonesia Jajaki Tiga Produsen Obat Covid-19
Sayangnya, kata Charlie, Pemprov DKI justru masih rendah melakukan testing, tracing dan treatment (3T).
Pelaksanaan vaksinasi untuk kelompok prioritas juga lambat.
LBH menemukan banyak penyelewangan booster vaksin untuk pihak yang tidak berhak.
Selain itu, Pemprov DKI juga disebut cenderung melakukan pelonggaran yang terlalu dini dengan membuka mal pada Agustus 2021.
Belakangan, Pemprov DKI juga mengizinkan anak di bawah 12 tahun hingga pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) dilakukan terburu - buru tanpa syarat selesainya vaksinasi, dan positivity rate masih di atas 5 persen.
Hal ini diperburuk dengan buruknya kinerja pengawasan Pemprov DKI di sektor pengawasan fasilitas kesehatan, ketenagakerjaan dan pendidikan yang terbukti dengan banyaknya pengaduan masyarakat yang tak ditindaklanjuti.
"Di situasi kedaruratan kesehatan ini, Pemprov DKI belum memprioritaskan aspek kesehatan masyarakat ketimbang pertumbuhan ekonomi," terang dia.