Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Detik-detik Remaja Tewas Ditikam Pemalak Saat Pacaran di Sekitar Danau Perumahan Darmawangsa Bekasi

Seorang remaja berinisial MR (16) menjadi korban penikaman di danau Perumahan Darmawangsa, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Detik-detik Remaja Tewas Ditikam Pemalak Saat Pacaran di Sekitar Danau Perumahan Darmawangsa Bekasi
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi Jenazah. Seorang remaja berinisial MR (16) menjadi korban penikaman di danau Perumahan Darmawangsa, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/9/2021) malam. 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Seorang remaja berinisial MR (16) menjadi korban penikaman di sekitar danau Perumahan Darmawangsa, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/9/2021) malam.

Meskipun sempat ditolong warga, nyawa remaja tersebut tidak tertolong dan menghembuskan nafas terakhir setelah menjalani perawatan di rumah sakit.

Peristiwa berawal saat korban MR berpacaran di tepi danau lokasi kejadian.

Saat itu, korban sedang duduk-duduk bersama kekasihnya berinisial NS di sekitar danau perumahan, Sabtu (25/8/2021) malam.

Ketika sedang asyik menikmati malam, tiba-tiba MR dihampiri dua pemuda.

Kedua pemuda tersebut melakukan aksi pemalakan dengan mengancam korban.

Pelaku saat itu meminta uang Rp 50.000 kepada korban.

Berita Rekomendasi

Namun, korban tidak menyanggupinya dan hanya memberikan uang Rp 2.000.

Alhasil, kedua pelaku mengambil kunci kontak motor dan merampas ponsel korban.

Baca juga: Gara-gara Uang Rp 2 Ribu, Remaja di Bekasi Dihabisi 2 ABG, Korban Dianiaya saat sedang Pacaran

"Korban berusaha mengejar dan meminta HP-nya (ponsel) dikembalikan, lalu salah satu tersangka berinisial ON menusuk korban menggunakan tespen yang dia bawa," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Rahmat Sujatmiko saat merilis ungkap kasus tersebut di Mapolrestro Bekasi, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin (18/10/2021).

Korban terkena tusukan di bagian dada sebelah kiri.

Panik, kedua pelaku lantas membuang ponsel hasil rampasan ke danau dan kabur meninggalkan lokasi kejadian.

Baca juga: Polisi Tangkap 2 Bajing Loncat yang Viral Beraksi di Siang Bolong, Sasar Truk di Jalan Raya Bekasi

"Korban yang luka lalu sempat diselamatkan warga setempat dengan dibawa ke rumah sakit, tapi nyawanya tidak berhasil selamat," ujarnya.

Menyikapi kejadian tersebut, polisi pun bergerak mencari keberadaan pelaku.

Kepolisian akhirnya menangkap kedua pelaku yang masing-masing berinisial ON (19) dan JR (18).

Keduanya diamankan di kediamannya, kawasan Desa Satriajaya, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Rabu (29/9/2021) lalu.

"Kami mengerahkan petugas dari Unit Jatanras Polres Metro Bekasi dan Unit Opsnal Polsek Tambun. Mereka kami amankan di rumahnya dan mengakui jadi pelaku penusukan korban yang menyebabkan tewas," ungkap Kompol Rahmat Sujatmiko.

Pelaku sempat keliling cari korban

Dari penangkapan tersebut, terungkap bila kedua pelaku memang sudah berniat melakukan pemalakan kepada para remaja yang sering berpacaran hingga larut malam di pinggir Danau Darmawangsa.

JR awalnya menjemput ON dan mengajaknya untuk memalak remaja-remaja pada pukul 23.30 WIB.

Keduanya kemudian mendatangi korban MR yang sedang berpacaran dengan saksi berinisial NS.

"Mereka berdua berkeliling di sekitar danau mengendarai sepeda motor sambil membawa obeng taspen. Lalu ON mendekati korban dan meminta uang Rp 50.000," katanya.

Namun, bukan uang Rp50.000 yang didapatkannya, MR ternyata hanya memberikan uang Rp2.000 kepada ON.

Baca juga: Malam-malam Petugas Damkar Selamatkan 7 Pengunjung Mal di Bekasi yang Terjebak di Lift

Tersinggung uang karena jumlahnya hanya sedikit, ON kemudian mencabut kunci kontak motor korban dan mengambil HP milik MR.

Korban kemudian mengejar ON yang pergi melarikan diri.

Namun, korban berhasil mengadangnya dan meminta agar HP beserta kunci motornya dikembalikan.

ON yang naik pitam kemudian menusukkan taspen ke arah dada kiri korban.

"Setelah itu pelaku langsung kabur dan membuang HP korban di dalam danau. Korban sempat dibawa ke rumah sakit namun nyawanya tak tertolong," kata Rahmat.

Saat diamankan, polisi turut membawa serta taspen yang digunakan ON untuk menusuk MR, sebagai barang bukti, begitu pula motor yang digunakan pelaku saat melakukan pemalakan.

Kedua pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Tribunjakarta.com/ tribunbekasi.com/ Yusuf Bachtiar/ Rangga Baskoro)

Artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul Tersinggung Dikasih Rp 2 Ribu, Dua Pemuda Rampas HP hingga Nekat Tusuk ABG

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas