DKI Jakarta Turun ke PPKM Covid-19 Level 2, Anies Minta Semua Pihak Ambil Peran Pengawasan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan minta semua pihak ambil peran pengawasan aktivitas masyarakat di sekitarnya.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah pusat menyatakan PPKM di Provinsi DKI Jakarta turun dari level 3 ke level 2.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan minta semua pihak ambil peran pengawasan aktivitas masyarakat di sekitarnya.
"Mari kita awasi masing - masing kita ambil peran untuk saling mengingatkan, menyaksikan ada satu aktivitas yang berpotensi bukan hanya melanggar tapi berpotensi penularan, itu bantu untuk dicegah," kata Anies kepada wartawan, Selasa (19/10/2021).
Pasalnya, kata Anies, sebagian besar kegiatan berada pada wilayah privat yang tak selalu mudah untuk diawasi oleh pemerintah ataupun aparat penegak hukum.
Baca juga: Cek di Sini, Aturan Lengkap PPKM Terbaru di DKI Jakarta
Seperti misalnya kegiatan di ruang pertemuan seperti kantor, ruang keluarga di rumah.
Oleh karena itu Anies meminta seluruh lapisan masyarakat untuk membantu mengawasi atau mencegah kegiatan yang punya potensi penularan.
"Jadi kita sudah pernah merasakan kondisi pandemi amat menantang di bulan Juni - Juli, kita tidak ingin situasi itu berulang, dan artinya tanggung jawab bersama," ucap dia.
Sebagai informasi, pemerintah pusat memperpanjang PPKM Jawa -Bali selama 2 pekan ke depan atau hingga 1 November 2021.
Sebagian besar wilayah Jabodetabek alami penurunan level PPKM.
Antara lain DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bekasi yang turun dari level 3 menjadi level 2 PPKM.
Hanya Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Bogor yang masih menerapkan PPKM level 3.
Turunnya PPKM di sebagian besar wilayah Jabodetabek terjadi setelah pemerintah merubah aturan syarat vaksinasi dalam penentuan level PPKM di wilayah aglomerasi.
Nantinya syarat vaksinasi akan menyesuaikan dengan capaian kabupaten kota itu sendiri.
Sebelumnya, syarat penurunan level 3 ke level 2 PPKM di wilayah aglomerasi yakni cakupan vaksinasi dosis pertama minimal total 50 persen dan vaksinasi dosis pertama untuk lansia minimal 40 persen.
Selama ini syarat tersebut menyebabkan wilayah Jabodetabek belum bisa turun ke level 2 karena wilayah Bogor dan Tangerang belum mencapai target tersebut.