PPKM Jakarta Turun Level 2, Begini Kata Anies Baswedan dan Wagub Riza Patria
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta sudah turun dari level 3 ke level 2.
Penulis: Nuryanti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta sudah turun dari level 3 ke level 2.
Meski begitu, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, meminta masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes).
Ia mengimbau masyarakat agar tetap disiplin dan bertanggung jawab pada prokes Covid-19.
"Secara umum kasusnya terus menurun, dan mudah-mudahan dengan PPKM Level 2 ini kita bisa menyikapinya dengan lebih baik, dengan lebih bijak lagi," ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Rabu (20/10/2021).
"Kami minta masyarakat walaupun level 2, tetap disiplin, patuh, taat, bertanggung jawab protokol kesehatan," imbaunya.
Baca juga: Syarat Naik Pesawat Lion Air Selama PPKM, Harus PCR atau Antigen Walau Sudah Vaksin
Baca juga: Aturan PPKM Baru Wajibkan PCR bagi Penumpang Pesawat, Satgas Covid-19 Segera Terbitkan SE
Riza menyampaikan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga tetap memaksimalkan vaksinasi.
"Kami akan memaksimalkan penyelenggaraan vaksinasi supaya mencapai 100 persen dalam beberapa pekan ke depan," imbuh dia.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 1 November, Berikut Aturan Baru pada Bioskop
Baca juga: Hasil Uji Coba PPKM Level 1 di Blitar Berjalan Positif, Luhut Sebut Situasi Covid-19 Terkendali
Kata Gubernur DKI
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, juga memberi tanggapan perihal PPKM di DKI Jakarta yang turun level.
Ia meminta semua pihak mengambil peran dalam pengawasan aktivitas masyarakat di sekitarnya.
"Mari kita awasi masing-masing kita ambil peran untuk saling mengingatkan, menyaksikan ada satu aktivitas yang berpotensi bukan hanya melanggar tapi berpotensi penularan, itu bantu untuk dicegah," ujarnya, Selasa (19/10/2021), seperti diberitakan Tribunnews.com.
Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Level 1 dan 2 Luar Jawa-Bali, Berlaku hingga 8 November 2021, Ini Informasinya
Baca juga: Solusi Tantangan Pembelajaran Jarak Jauh saat PPKM, SociopreneurID Hadirkan Konsep PJJ Kreatif
Menurut Anies, sebagian besar kegiatan berada pada wilayah privat yang tak selalu mudah untuk diawasi oleh pemerintah ataupun aparat penegak hukum.
Misalnya, kegiatan di ruang pertemuan seperti kantor dan ruang keluarga di rumah.
Anies lalu meminta seluruh lapisan masyarakat untuk membantu mengawasi atau mencegah kegiatan yang berpotensi penularan Covid-19.
"Jadi kita sudah pernah merasakan kondisi pandemi amat menantang di bulan Juni-Juli."
"Kita tidak ingin situasi itu berulang, dan artinya tanggung jawab bersama," ungkap Anies.
Baca juga: Aturan Baru PPKM Jawa-Bali hingga 1 November 2021, Luhut Sebut Tempat Bermain Anak di Mal Boleh Buka
Baca juga: Cek di Sini, Aturan Lengkap PPKM Terbaru di DKI Jakarta
Diketahui, pemerintah memperpanjang PPKM Jawa-Bali hingga 1 November 2021.
Sebagian besar wilayah Jabodetabek mengalami penurunan level PPKM.
Namun, Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Bogor masih menerapkan PPKM level 3.
Baca juga: Gelar Hajatan saat PPKM Darurat, Mantan Lurah di Depok Divonis Denda Rp 1 Juta
Baca juga: Pemerintah Keluarkan Kabupaten Bogor dan Tangerang dari Penilaian PPKM Jabodetabek
Turunnya PPKM di sebagian besar wilayah Jabodetabek terjadi setelah pemerintah merubah aturan syarat vaksinasi dalam penentuan level PPKM di wilayah aglomerasi.
Nantinya, syarat vaksinasi akan menyesuaikan dengan capaian kabupaten kota itu sendiri.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Danang Triatmojo)