Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Polda Banten Jatuhi Sanksi Berat Pada Polisi yang Smackdown Mahasiswa di Tangerang

Polda Banten telah menjatuhkan sanksi berat Brigadir NP akibat aksi represifnya terhadap Mahasiswa berinisial FA

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Polda Banten Jatuhi Sanksi Berat Pada Polisi yang Smackdown Mahasiswa di Tangerang
TribunBanten.com/Ahmad Tajudin
Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Bina Gunawan Silitonga didampingi Dirpropam dan Dirbiddokes Polda Banten menggelar konferensi pers terkait insiden Brigadir NP membanting mahasiswa Tangerang saat berdemo 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Banten telah menjatuhkan sanksi berat Brigadir NP akibat aksi represifnya terhadap mahasiswa berinisial FA saat berdemonstrasi pekan lalu di Tangerang.

NP terbukti bersalah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

Tak hanya itu, NP juga dikenakan sanksi berlapis akibat tindakannya tersebut.

"Terhadap Brigadir NP telah dengan sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran aturan disiplin anggota Polri sehingga Brigadir NP diberi sanksi terberat secara berlapis," kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga dalam keterangan tertulis, Jumat (22/10/2021).

Shinto menuturkan bahwa sanksi berat yang diberikan kepada anggota Polresta Tangerang Polda Banten itu, di antaranya masa penahanan di tempat khusus selama 21 hari, mutasi yang bersifat demosi menjadi Bintara Polresta Tangerang tanpa jabatan, dan memberikan teguran tertulis yang secara administrasi. Brigadir NP juga dipastikan akan mengalami penundaan kenaikan pangkat.

"Pemberian sanksi ini akan mengakibatkan Brigadir NP tertunda dalam kenaikan pangkat dan terkendala untuk mengikuti pendidikan lanjutan," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Saksi berat terhadap NP diputuskan dalam sidang yang disupervisi oleh Divisi Propam Mabes Polri, pada Kamis (21/10/2021) sore kemarin.

Baca juga: Begini Respon Fariz Korban Banting Ala Smackdown Soal Brigadir NP Dijerat Sanksi Berat dan Berlapis

Sidang itu dipimpin langsung oleh Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro selaku Atasan Hukum (Ankum). Sri Bintoro berwenang penuh karena putusan yang diberikan adalah sanksi terberat dalam peraturan kepolisian tersebut.

Dalam sidang itu juga dihadiri oleh mahasiswa korban yang dibanting NP, Faris, dan tiga orang temannya. Persidangan NP berlangsung selama dua jam.

Shinto menyampaikan, beberapa materi persidangan yang disampaikan adalah hal-hal yang memberatkan oleh penuntut, yaitu bahwa perbuatan NP eksesif, di luar prosedur, menimbulkan korban, dan dapat menjatuhkan nama baik Polri.

Namun, satu hal yang meringankan NP dalam hukuman ini karena mengakui dan menyesali perbuatannya. NP diketahui juga sudah meminta maaf secara langsung kepada FA.

Hal yang meringankan lainnya adalah bahwa ia sudah mengabdi 12 tahun tanpa pernah dihukum disiplin, kode etik, dan pidana. Selain itu, NP aktif dalam pengungkapan perkara atensi publik seperti kejahatan jalanan dan pembunuhan.

Ada alasan keluarga juga yang meringankan karena NP memiliki istri dengan tiga orang anak dan masih relatif kecil.

Baca juga: Teror Nasabah Berujung Bunuh Diri, Gaji Puluhan Juta Buat Gembong Pinjol Ilegal Kehilangan Nurani

"Putusan sidang ini menjadi representasi ketegasan Kapolda Banten dalam menindaklanjuti pelanggaran anggota secara cepat, efektif, transparan dan berkeadilan," ujar Shinto.

Sebagai informasi, aksi membanting mahasiswa dilakukan NP saat mengawal aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Tangerang pada Rabu (13/10/2021) lalu. NP dengan jelas terekam dalam video yang viral di media sosial mencekik FA karena dianggap sebagai provokator unjuk rasa hingga ia membantingnya di trotoar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas